MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas


Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
MERAHPUTIH.COM - ASA Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk masuk parlemen dan mengejar selisih ambang batas 4 persen kandas. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak upaya sengketa hasil Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (6/6).
Melalui pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyatakan pada petitum angka 3 Pemohon memohon agar ditetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
Namun, pada petitum angka 5, Pemohon memohonkan agar ditetapkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS termasuk TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.
Baca juga:
Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 oleh MK Dibagi dalam Tiga Hari
“Petitum angka 3 dan angka 5 tersebut bertentangan karena Pemohon tidak merumuskan sebagai petitum alternatif, tapi disusun secara kumulatif. Dengan demikian, konsekuensi yuridisnya, apabila petitum yang satu dikabulkan, hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain,” kata Ridwan.
“Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan Pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak jelas atau kabur,” imbuh dia.
Ridwan menambahkan terkait dengan dalil Pemohon untuk Dapil Gorontalo Utara 2, Mahkamah menilai benar terjadi peristiwa tidak ditemukannya dua dokumen di kotak suara TPS 002 Desa Tanjung Karang saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tomilito. Kemudian dokumen tersebut telah ditemukan dan dikembalikan ke kotak suara sehingga hal tersebut telah terselesaikan oleh Termohon sebagaimana saran dan rekomendasi Bawaslu.
“Setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama, tidak ada perubahan pada perolehan suara seluruh partai politik termasuk Pemohon, baik pada formulir model C.Hasil di TPS 002 Desa Tanjung Karang maupun pada formulir model D hasil Kecamatan Tomilito. Dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK,” ungkap Ridwan.
“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran perihal hilangnya dokumen tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
