MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 06 Juni 2024
MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ASA Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk masuk parlemen dan mengejar selisih ambang batas 4 persen kandas. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak upaya sengketa hasil Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.

“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (6/6).

Melalui pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyatakan pada petitum angka 3 Pemohon memohon agar ditetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.

Namun, pada petitum angka 5, Pemohon memohonkan agar ditetapkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS termasuk TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.

Baca juga:

Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 oleh MK Dibagi dalam Tiga Hari

“Petitum angka 3 dan angka 5 tersebut bertentangan karena Pemohon tidak merumuskan sebagai petitum alternatif, tapi disusun secara kumulatif. Dengan demikian, konsekuensi yuridisnya, apabila petitum yang satu dikabulkan, hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain,” kata Ridwan.

“Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan Pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak jelas atau kabur,” imbuh dia.

Ridwan menambahkan terkait dengan dalil Pemohon untuk Dapil Gorontalo Utara 2, Mahkamah menilai benar terjadi peristiwa tidak ditemukannya dua dokumen di kotak suara TPS 002 Desa Tanjung Karang saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tomilito. Kemudian dokumen tersebut telah ditemukan dan dikembalikan ke kotak suara sehingga hal tersebut telah terselesaikan oleh Termohon sebagaimana saran dan rekomendasi Bawaslu.

“Setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama, tidak ada perubahan pada perolehan suara seluruh partai politik termasuk Pemohon, baik pada formulir model C.Hasil di TPS 002 Desa Tanjung Karang maupun pada formulir model D hasil Kecamatan Tomilito. Dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK,” ungkap Ridwan.

“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran perihal hilangnya dokumen tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.(Pon)

Baca juga:

Besok MK Mulai Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024

#MK #DPP PPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Dikenal sebagai sosok yang ramah dan aktif berorganisasi, ia juga terlibat dalam partai politik berbasis Islam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Bagikan