Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 06 Juni 2024
MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ASA Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk masuk parlemen dan mengejar selisih ambang batas 4 persen kandas. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak upaya sengketa hasil Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.

“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil Gorontalo Utara 2,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis (6/6).

Melalui pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyatakan pada petitum angka 3 Pemohon memohon agar ditetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 di TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.

Namun, pada petitum angka 5, Pemohon memohonkan agar ditetapkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS termasuk TPS 04 Desa Palopo dan TPS 02 Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pahuwato.

Baca juga:

Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 oleh MK Dibagi dalam Tiga Hari

“Petitum angka 3 dan angka 5 tersebut bertentangan karena Pemohon tidak merumuskan sebagai petitum alternatif, tapi disusun secara kumulatif. Dengan demikian, konsekuensi yuridisnya, apabila petitum yang satu dikabulkan, hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain,” kata Ridwan.

“Dengan rumusan petitum demikian telah menjadikan permohonan Pemohon sepanjang mengenai DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak jelas atau kabur,” imbuh dia.

Ridwan menambahkan terkait dengan dalil Pemohon untuk Dapil Gorontalo Utara 2, Mahkamah menilai benar terjadi peristiwa tidak ditemukannya dua dokumen di kotak suara TPS 002 Desa Tanjung Karang saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tomilito. Kemudian dokumen tersebut telah ditemukan dan dikembalikan ke kotak suara sehingga hal tersebut telah terselesaikan oleh Termohon sebagaimana saran dan rekomendasi Bawaslu.

“Setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama, tidak ada perubahan pada perolehan suara seluruh partai politik termasuk Pemohon, baik pada formulir model C.Hasil di TPS 002 Desa Tanjung Karang maupun pada formulir model D hasil Kecamatan Tomilito. Dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, baik yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK,” ungkap Ridwan.

“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran perihal hilangnya dokumen tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.(Pon)

Baca juga:

Besok MK Mulai Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024

#MK #DPP PPP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Bagikan