MK Tolak Gugatan PPP Soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda
Ilustrasi: Suasana sidang MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pileg 2024. Dalam putusannya, MK menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa Pileg 2024.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
PPP sebelumnya mengklaim adanya pemindahan suara dari partainya ke Partai Garuda pada 35 dapil di 19 provinsi. Namun, PPP hanya membawa sejumlah bukti pemindahan suara dari Provinsi Jawa Barat.
Baca juga:
PPP Hormati Sikap Ganjar Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Gedung MK.
PPP juga hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suaranya dan Partai Garuda tanpa dikuti oleh penyelesaian dan uraian yang jelas serta memadai.
“Padahal Pemohon (PPP) memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon," sambungnya.
MK menilai bahwa PPP tidak menguraikan secara detail TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.
PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suaranya yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda tersebut terjadi.
"Ini tidak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon," tutur Guntur.
Baca juga:
Guntur melanjutkan uraian dugaan PPP terkait pergeseran suara yang dilakukan KPU pada sejumlah TPS tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda.
"Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon," ucap dia.
Guntur mengatakan permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.
Pasalnya, permohonan PPP dianggap hakim tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi