MerahPutih.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sembilan hakim konstitusi sudah memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi.
"RPH sudah selesai, artinya putusan sudah siap, dalam arti siap untuk dibacakan. Majelis hakim memastikan bahwa hari Kamis besok putusan siap diucapkan," ujar Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6).
Ketua MK Anwar Usman, kata dia, hari ini akan memberikan arahan kepada jajaran MK untuk kelancaran sidang pembacaan putusan besok.
BACA JUGA: Yusril: Mari Kita Jaga Kemerdekaan MK
"Hari ini agendanya rapat-rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang besok antara lain Ketua MK, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi memberikan arahan-arahan kepada Panitera dan Sekjen, serta Tim Gugus Tugas," ungkap Fajar.
Fajar Laksono mengaku dirinya tidak bisa mengestimasi lamanya pembacaan putusan sengketa Pilpres tersebut. Sembilan hakim MK, kata dia, akan bergantian membaca putusan tersebut.
Fajar mengatakan, hari ini sembilan hakim MK akan melakukan rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang besok, Kamis, 27 Juni 2019.
"Ketua MK, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi memberikan arahan-arahan kepada Panitera dan Sekjen, serta Tim Gugus Tugas," jelas Fajar.
MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Fajar mengatakan, sebetulnya tidak ada penggeseran jadwal. Karena sejak awal 28 Juni merupakan batas akhir majelis hakim memutuskan. Sehingga karena putusan sudah siap, maka diputuskan tanggal 27 Juni dijadwalkan sebagai sidang putusan.
“Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya, diputuskan,” kata dia.
BACA JUGA: Empat Hal yang Bikin TKN Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Adapun, surat pemberitahuan sudah dikirimkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait pada 24 Juni lalu. (Knu)