Pilpres 2019

MK Sidangkan Gugatan Soal Kenaikan Ambang Batas PT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juli 2018
MK Sidangkan Gugatan Soal Kenaikan Ambang Batas PT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana pengujian undang-undang Pasal 222 dan Pasal 226 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (18/7).

Sri Sudarjo selaku pemohon yang juga Ketua Umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI ) meminta agar ambang batas pencalonan presiden dinaikkan menjadi 30,42 %, angka tersebut bersumber dari pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 silam.

"Jadi yang kami gugat adalah penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Sudarjo usai sidang.

Menurut Sudarjo sebagai lembaga penegak hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepantasnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan olehnya. Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka dirinya bisa maju sebagai calon presiden periode 2019 - 2024. Sebab, jumlah angka golput sebesar 30,42 persen akan menjadi miliknya.

"Dengan modal itulah saya akan maju sebagai capres," kata Sudarjo. Lebih lanjut, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut juga berimbas pada partai partai politik yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (1). "Jadi KPU harus melakukan penetapan ulang partai politik ulang sebagai peserta pemilu," bebernya.

Sudarjo mengaku, dirinya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bukan tanpa alasan. Sebab hal tersebut diatur dalam Pasal 51A ayat (1) Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada intinya mem berikan legal standing kepada dirinya untuk mengajukan gugatan uji materi.

"UUD 1945 norma Pasal 1 ayat ( 1 ) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik, ayat ( 2 ) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakam menurut undang2 dasar , ayat ( 3 ) Negara Indonesia adalah negara hukum , Pasal 6 A ayat ( 1 ) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat , ayat ( 2) Pasangan Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemiliham umum," tambah Sudarjo menegaskan.

Terakhir Sudarjo menegaskan bahwa dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sama sekali tidak disinggung pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebesar 30,42 persen dalam pemilu sebelumnya.

"Sehingga pemilih yang tidak memilih maka secara otomatis telah tergabung dalam Partai Komite Pemerintahan Independen. Pemilih tidak mungkin memilih partai lainnya , karena tidak sesuai dengan ideologi, dan platform serta cita cita dan tujuan pemilih, " pungkas Sudarjo. (Fad)

#Gugatan Judicial Review #Presidential Threshold #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan