MK Sidangkan Gugatan Soal Kenaikan Ambang Batas PT
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana pengujian undang-undang Pasal 222 dan Pasal 226 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (18/7).
Sri Sudarjo selaku pemohon yang juga Ketua Umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI ) meminta agar ambang batas pencalonan presiden dinaikkan menjadi 30,42 %, angka tersebut bersumber dari pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 silam.
"Jadi yang kami gugat adalah penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Sudarjo usai sidang.
Menurut Sudarjo sebagai lembaga penegak hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepantasnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan olehnya. Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka dirinya bisa maju sebagai calon presiden periode 2019 - 2024. Sebab, jumlah angka golput sebesar 30,42 persen akan menjadi miliknya.
"Dengan modal itulah saya akan maju sebagai capres," kata Sudarjo. Lebih lanjut, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut juga berimbas pada partai partai politik yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (1). "Jadi KPU harus melakukan penetapan ulang partai politik ulang sebagai peserta pemilu," bebernya.
Sudarjo mengaku, dirinya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bukan tanpa alasan. Sebab hal tersebut diatur dalam Pasal 51A ayat (1) Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada intinya mem berikan legal standing kepada dirinya untuk mengajukan gugatan uji materi.
"UUD 1945 norma Pasal 1 ayat ( 1 ) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik, ayat ( 2 ) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakam menurut undang2 dasar , ayat ( 3 ) Negara Indonesia adalah negara hukum , Pasal 6 A ayat ( 1 ) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat , ayat ( 2) Pasangan Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemiliham umum," tambah Sudarjo menegaskan.
Terakhir Sudarjo menegaskan bahwa dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sama sekali tidak disinggung pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebesar 30,42 persen dalam pemilu sebelumnya.
"Sehingga pemilih yang tidak memilih maka secara otomatis telah tergabung dalam Partai Komite Pemerintahan Independen. Pemilih tidak mungkin memilih partai lainnya , karena tidak sesuai dengan ideologi, dan platform serta cita cita dan tujuan pemilih, " pungkas Sudarjo. (Fad)
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh