Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

MK Sidangkan Gugatan Soal Kenaikan Ambang Batas PT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juli 2018
MK Sidangkan Gugatan Soal Kenaikan Ambang Batas PT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana pengujian undang-undang Pasal 222 dan Pasal 226 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (18/7).

Sri Sudarjo selaku pemohon yang juga Ketua Umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI ) meminta agar ambang batas pencalonan presiden dinaikkan menjadi 30,42 %, angka tersebut bersumber dari pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 silam.

"Jadi yang kami gugat adalah penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Sudarjo usai sidang.

Menurut Sudarjo sebagai lembaga penegak hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepantasnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan olehnya. Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka dirinya bisa maju sebagai calon presiden periode 2019 - 2024. Sebab, jumlah angka golput sebesar 30,42 persen akan menjadi miliknya.

"Dengan modal itulah saya akan maju sebagai capres," kata Sudarjo. Lebih lanjut, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut juga berimbas pada partai partai politik yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (1). "Jadi KPU harus melakukan penetapan ulang partai politik ulang sebagai peserta pemilu," bebernya.

Sudarjo mengaku, dirinya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bukan tanpa alasan. Sebab hal tersebut diatur dalam Pasal 51A ayat (1) Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada intinya mem berikan legal standing kepada dirinya untuk mengajukan gugatan uji materi.

"UUD 1945 norma Pasal 1 ayat ( 1 ) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik, ayat ( 2 ) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakam menurut undang2 dasar , ayat ( 3 ) Negara Indonesia adalah negara hukum , Pasal 6 A ayat ( 1 ) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat , ayat ( 2) Pasangan Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemiliham umum," tambah Sudarjo menegaskan.

Terakhir Sudarjo menegaskan bahwa dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sama sekali tidak disinggung pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebesar 30,42 persen dalam pemilu sebelumnya.

"Sehingga pemilih yang tidak memilih maka secara otomatis telah tergabung dalam Partai Komite Pemerintahan Independen. Pemilih tidak mungkin memilih partai lainnya , karena tidak sesuai dengan ideologi, dan platform serta cita cita dan tujuan pemilih, " pungkas Sudarjo. (Fad)

#Gugatan Judicial Review #Presidential Threshold #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan