Pilpres 2019

MK Sidangkan Gugatan Soal Kenaikan Ambang Batas PT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juli 2018
MK Sidangkan Gugatan Soal Kenaikan Ambang Batas PT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana pengujian undang-undang Pasal 222 dan Pasal 226 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (18/7).

Sri Sudarjo selaku pemohon yang juga Ketua Umum Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI ) meminta agar ambang batas pencalonan presiden dinaikkan menjadi 30,42 %, angka tersebut bersumber dari pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu tahun 2014 silam.

"Jadi yang kami gugat adalah penetapan partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Sudarjo usai sidang.

Menurut Sudarjo sebagai lembaga penegak hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepantasnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan olehnya. Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka dirinya bisa maju sebagai calon presiden periode 2019 - 2024. Sebab, jumlah angka golput sebesar 30,42 persen akan menjadi miliknya.

"Dengan modal itulah saya akan maju sebagai capres," kata Sudarjo. Lebih lanjut, jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut juga berimbas pada partai partai politik yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 226 ayat (1). "Jadi KPU harus melakukan penetapan ulang partai politik ulang sebagai peserta pemilu," bebernya.

Sudarjo mengaku, dirinya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bukan tanpa alasan. Sebab hal tersebut diatur dalam Pasal 51A ayat (1) Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada intinya mem berikan legal standing kepada dirinya untuk mengajukan gugatan uji materi.

"UUD 1945 norma Pasal 1 ayat ( 1 ) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik, ayat ( 2 ) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakam menurut undang2 dasar , ayat ( 3 ) Negara Indonesia adalah negara hukum , Pasal 6 A ayat ( 1 ) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat , ayat ( 2) Pasangan Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemiliham umum," tambah Sudarjo menegaskan.

Terakhir Sudarjo menegaskan bahwa dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sama sekali tidak disinggung pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya sebesar 30,42 persen dalam pemilu sebelumnya.

"Sehingga pemilih yang tidak memilih maka secara otomatis telah tergabung dalam Partai Komite Pemerintahan Independen. Pemilih tidak mungkin memilih partai lainnya , karena tidak sesuai dengan ideologi, dan platform serta cita cita dan tujuan pemilih, " pungkas Sudarjo. (Fad)

#Gugatan Judicial Review #Presidential Threshold #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan