MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP, Bakal Dituangkan ke RUU Sisdiknas
Ilustrasi (DPRD DKI Jakarta)
Merahputih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, bersifat final dan mengikat. Kebijakan krusial ini akan segera diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas.
"Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Ini harus segera kita atur dalam RUU Sisdiknas maupun regulasi lain, serta segera dibahas bersama kementerian," ujar Esti Wijayanti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Selasa (10/6).
Baca juga:
Kode Redeem Free Fire Juni 2025: Ada Hadiah Gratis Tanpa Top-Up
Seperti diketahui, MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memerintahkan Pemerintah untuk menggratiskan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta. Putusan ini mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Esti menyambut baik putusan ini, mengingat kewajiban negara memfasilitasi pendidikan dasar adalah amanat konstitusi UUD 1945.
"Ini yang selalu kami suarakan di Komisi X DPR, bahwa UUD 1945 mengamanatkan Negara harus hadir memberikan pembiayaan pendidikan saat kita bicara soal wajib belajar," jelasnya.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Ingin Anak-anak Rileks dan Bantu Orang Tua di Rumah, Sekolah Dilarang Memberi PR
Meski demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan pengaturan yang matang, terutama terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis. Oleh karena itu, aturan turunan sangat dibutuhkan untuk menjalankan putusan MK secara efektif.
"Putusan MK ini tidak hanya bicara SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan dan putusan lainnya yang mengikuti, seperti standar pendidikan, kurikulum, pengelolaan, dan pengawasan," tambah Esti.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
