Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bisa saja keputusan hakim soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipercepat sebelum tanggal 28 Juni.
"Bisa saja sepanjang majelis hakim memandang cukup untuk melakukan sidang pengucapan putusan sebelum tanggal 28 bisa saja kan begitu. Yang pasti yang tidak boleh adalah melampaui tanggal 28 kan begitu," ujar Jubir MK, Fajar Laksono di kantornya, Senin (24/6).
BACA JUGA: Musyawarah Hakim MK Penentu Siapa Presiden RI Sudah Dimulai
Namun, harus ada mekanismenya. Salah satunya adalah adanya panggilan kepada para pihak bahwa 3 hari sebelum persidangan MK akan mengirimkan surat untuk menyampaikan panggilan sidang.
"Jadi tidak bisa misalanya kalau kemudian ada keputusan oke kita akan percepat pengucapan putusan, tiba-tiba langsung bersidang, tidak. Masih semuanya harus dalam kerangka tata beracara dalam perselisihan hasil Pilpres ini," jelas Fajar.
Saat ini, sembilan hakim tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil sengketa Pilpres 2019.
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Pembahasam meliputi semua yang terkait dengan perkara seperti alat bukti dalil permohonan, keterangan ahli juga dicermati. "Semuanya berdasarkan dinamika persidangan yang kita tau semua berjalan terbuka kemarin. Sekarang ini giliran majelis Konstitusi untuk mengambil keputusan," kata Fajar.
Fajar melanjutkan, masing-masing hakim konstitusi punya pendapat dan pandangan apapun terkait perkara. "Terkait dengan alat bukti, keterangan ,ahli atau saksi itulah yang kemudian dibahas smpai kemudian nanti disepakati," jelas Fajar.
BACA JUGA: Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo
Nantinya, bakal ada gugus tugas yang diisi pegawai MK. Mereka mendukung majelis hakim konstitusi, untuk untuk memutus sengketa. Jadi mulai dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari penerimaan permohonan, penerimaan berkas berkas alat bukti dan sebagainya.
"Verifikasi alat bukti sampai mendampingi halim dipersidangan sampai membantu hakim dalam mengambil kepitusan. Itu gugus tugas yang memang disiapkan untuk menangani sengketa hasil pilres," imbuh dia. (Knu)