MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Tabona, Ternate
Hakim MK Saldi Isra (tengah).(foto: dok Mahkamah Konstitusi)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. MK menyebut surat suara yang dihasilkan tidak sah karena ketua Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara (KPPS) di sana tidak menandatangani surat suara.
"Ini dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan demikian langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih selanjutnya dianggap telah dibacakan," jelas hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
Seharusnya, sebelum pemilih mencoblos, ketua KPPS terlebih dahulu menandatangani surat suara. Namun, yang terjadi di TPS 08, ketua KPPS tidak tanda tangan. Surat suara bahkan tetap digunakan dalam kondisi tidak sah.
Baca juga:
MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh
Pemohon yang mengajukan gugatan merasa dirugikan lantaran 143 suara hangus akibat surat suara tidak sah. Mahkamah menilai tindakan ketua KPPS itu mencederai semangat pemilu, yakni luber dan jurdil.
Sesuai dengan amar putusan, MK memerintahkan KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian Anggota DPRD di Dapil II. Dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.
"KPU agar menggabungkan hasil PSU dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD," tutup Saldi Isra.(knu)
Baca juga:
PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama