MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Tabona, Ternate
Hakim MK Saldi Isra (tengah).(foto: dok Mahkamah Konstitusi)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. MK menyebut surat suara yang dihasilkan tidak sah karena ketua Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara (KPPS) di sana tidak menandatangani surat suara.
"Ini dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan demikian langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih selanjutnya dianggap telah dibacakan," jelas hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
Seharusnya, sebelum pemilih mencoblos, ketua KPPS terlebih dahulu menandatangani surat suara. Namun, yang terjadi di TPS 08, ketua KPPS tidak tanda tangan. Surat suara bahkan tetap digunakan dalam kondisi tidak sah.
Baca juga:
MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh
Pemohon yang mengajukan gugatan merasa dirugikan lantaran 143 suara hangus akibat surat suara tidak sah. Mahkamah menilai tindakan ketua KPPS itu mencederai semangat pemilu, yakni luber dan jurdil.
Sesuai dengan amar putusan, MK memerintahkan KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian Anggota DPRD di Dapil II. Dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.
"KPU agar menggabungkan hasil PSU dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD," tutup Saldi Isra.(knu)
Baca juga:
PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa