MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 07 Juni 2024
MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait penambahan suara terhadap Partai Aceh yang menggunakan surat suara tidak terpakai.

MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya III di semua TPS Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.

MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menghitung ulang surat suara di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Baca juga:

NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

MK memberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KIP menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkannya.

Dalam permohonannya, Partai NasDem mendalilkan adanya tambahan suara kepada Partai Aceh di tingkat Kecamatan Bandar Baru sebesar 1.116 suara.

Menurut NasDem, perolehan suara Partai Aceh seharusnya 13.828 suara bukan 14.944 suara. NasDem menduga tambahan suara itu hasil dari penggunaan surat suara tidak terpakai. Akibatnya, NasDem berpotensi tidak mendapatkan kursi di Dapil Pidie Jaya III.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terhadap dalil NasDem soal selisih 1.116 suara. Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan.

Baca juga:

PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah

Jumlah sisa surat suara pada Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK adalah 887 surat suara, sedangkan pada Model D Hasil Kabko DPRK adalah sebanyak 918 surat suara.

Padahal, Dapil Pidie Jaya 3 hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Baru, sehingga seharusnya jumlah surat suara pada kedua dokumen itu adalah sama.

"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut apakah terdapat penambahan suara pihak terkait," kata Arief.

Terkait dalil NasDem soal pelanggaran pada tahap rekapitulasi, MK menemukan fakta hukum bahwa telah dikeluarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu yang pada intinya memerintahkan PPK Bandar Baru melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga:

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Namun, baik NasDem maupun Bawaslu, belum mendapat tindak lanjut dari PPK. MK pun berkeyakinan bahwa telah terjadi pengabaian hukum terhadap dua putusan tersebut.

"Menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3," jelas Arief. (knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan