MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 07 Juni 2024
MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait penambahan suara terhadap Partai Aceh yang menggunakan surat suara tidak terpakai.

MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya III di semua TPS Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.

MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menghitung ulang surat suara di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Baca juga:

NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

MK memberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KIP menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkannya.

Dalam permohonannya, Partai NasDem mendalilkan adanya tambahan suara kepada Partai Aceh di tingkat Kecamatan Bandar Baru sebesar 1.116 suara.

Menurut NasDem, perolehan suara Partai Aceh seharusnya 13.828 suara bukan 14.944 suara. NasDem menduga tambahan suara itu hasil dari penggunaan surat suara tidak terpakai. Akibatnya, NasDem berpotensi tidak mendapatkan kursi di Dapil Pidie Jaya III.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terhadap dalil NasDem soal selisih 1.116 suara. Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan.

Baca juga:

PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah

Jumlah sisa surat suara pada Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK adalah 887 surat suara, sedangkan pada Model D Hasil Kabko DPRK adalah sebanyak 918 surat suara.

Padahal, Dapil Pidie Jaya 3 hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Baru, sehingga seharusnya jumlah surat suara pada kedua dokumen itu adalah sama.

"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut apakah terdapat penambahan suara pihak terkait," kata Arief.

Terkait dalil NasDem soal pelanggaran pada tahap rekapitulasi, MK menemukan fakta hukum bahwa telah dikeluarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu yang pada intinya memerintahkan PPK Bandar Baru melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga:

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Namun, baik NasDem maupun Bawaslu, belum mendapat tindak lanjut dari PPK. MK pun berkeyakinan bahwa telah terjadi pengabaian hukum terhadap dua putusan tersebut.

"Menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3," jelas Arief. (knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan