MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 07 Juni 2024
MK Perintahkan Hitung Ulang Suara DPRK di TPS Bandar Baru Aceh

Gedung MK. (Foto: dok mahkamah Konstitusi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait penambahan suara terhadap Partai Aceh yang menggunakan surat suara tidak terpakai.

MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya III di semua TPS Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.

MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menghitung ulang surat suara di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Baca juga:

NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

MK memberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KIP menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkannya.

Dalam permohonannya, Partai NasDem mendalilkan adanya tambahan suara kepada Partai Aceh di tingkat Kecamatan Bandar Baru sebesar 1.116 suara.

Menurut NasDem, perolehan suara Partai Aceh seharusnya 13.828 suara bukan 14.944 suara. NasDem menduga tambahan suara itu hasil dari penggunaan surat suara tidak terpakai. Akibatnya, NasDem berpotensi tidak mendapatkan kursi di Dapil Pidie Jaya III.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terhadap dalil NasDem soal selisih 1.116 suara. Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan.

Baca juga:

PHPU Papua Selatan Ditolak, MK Temukan Suara PKB Bukan Hilang Malah Tambah

Jumlah sisa surat suara pada Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK adalah 887 surat suara, sedangkan pada Model D Hasil Kabko DPRK adalah sebanyak 918 surat suara.

Padahal, Dapil Pidie Jaya 3 hanya satu kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar Baru, sehingga seharusnya jumlah surat suara pada kedua dokumen itu adalah sama.

"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut apakah terdapat penambahan suara pihak terkait," kata Arief.

Terkait dalil NasDem soal pelanggaran pada tahap rekapitulasi, MK menemukan fakta hukum bahwa telah dikeluarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Putusan Koreksi Bawaslu yang pada intinya memerintahkan PPK Bandar Baru melakukan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga:

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Namun, baik NasDem maupun Bawaslu, belum mendapat tindak lanjut dari PPK. MK pun berkeyakinan bahwa telah terjadi pengabaian hukum terhadap dua putusan tersebut.

"Menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 3," jelas Arief. (knu)

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan