Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MK: Penanganan UU Ciptaker Tak Terpengaruh Pernyataan Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2020
MK: Penanganan UU Ciptaker Tak Terpengaruh Pernyataan Jokowi

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penanganan permohonan gugatan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak terpengaruh oleh kekuasaan. Termasuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Laporan Tahunan MK Tahun 2019 pada 28 Januari 2020 yang meminta MK mendukung omnibus UU Ciptaker.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut merupakan pernyataan politik yang tidak bisa dihindari MK. Namun, Fajar memastikan MK tidak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU.

Baca Juga:

Mendagri Klaim UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha

"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Fajar memastikan, peristiwa apapun tidak akan mempengaruhi kejernihan berpikir Majelis Hakim Konstitusi. MK, kata dia, akan tetap menangani gugatan terkait UU Ciptaker berdasarkan Undang-undang Dasar.

Jubir MK Fajar Laksono
Jubir MK Fajar Laksono

Fajar pun meminta masyarakat untuk turut memantau proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan

"Insya Allah. Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," ujarnya.

Baca Juga:

Tito Janji Libatkan Kepala Daerah Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Fajar menegaskan, MK siap menerima dan memproses setiap permohonan yang diajukan terkait UU Ciptaker. Penanganan setiap gugatan UU Ciptaker akan diperlakukan sebagaimana pengujian UU lainnya.

"Kalau permohonan nanti diajukan, ya biasa aja. MK akan perlakukan sebagaimana hukum acara yg berlaku. Sejauh ini tidak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (pengujian undang-undang)," tutup dia. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #RUU Cipta Kerja #UU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan