Pemilu 2019

MK Larang Kader Parpol Nyalon DPD, Tellie Gozelie: MK Keliru Maknai Frasa 'Pekerjaan Lain'

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 29 September 2018
MK Larang Kader Parpol Nyalon DPD, Tellie Gozelie: MK Keliru Maknai Frasa 'Pekerjaan Lain'

Anggota Komite 1 DPD RI Tellie Gozelie, SE (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa pengurus atau kader partai politik tidak boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan MK tersebut juga telah dijadikan aturan dalam PKPU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga dampaknya setelah Pemilu 2019 anggota DPD tidak lagi diisi oleh pengurus atau kader partai politik. Selain itu, untuk Pemilu 2019, anggota DPD hanya terdiri adari unsur-unsur perorangan dan bukan anggota atau pengurus partai politik.

Menurut Tellie Gozelie, SE yang juga anggota DPD RI keputusan MK tersebut tidak berbeda dengan kondisi DPD saat ini yang sejak tahun 2009 dapat diisi unsur-unsur perorangan yang juga merupakan anggota/pengurus partai politik. Sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 10/PUU-vi/2008 yang memperbolehkan anggota partai mengikuti pemilihan anggota DPD.

Anggota DPD RI Tellie Gozelie
Anggota DPD RI Tellie Gozelie (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Anggota Komite 1 DPD RI ini menyatakan putusan MK dilatari permohonan atas penafsiran frasa 'pekerjaan lain' pada Pasal 182 Huruf I UU Pemilu Nomor 7/2017. Dari penafsiran atas 'pekerjaan lain' inilah kemudian muncul peraturan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus partai politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) memaknai 'pekerjaan lain' termasuk sebagai pengurus partai politik.

"Menurut saya pemaknaan ini sama sekali keliru. Sebab pengurus partai politik bukanlah pekerjaan sebagaimana lazimnya pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Fakta bahwa pekerjaan adalah untuk memperoleh penghasilan ini bagi saya diabaikan majelis," terang Tellie Gozelie dalam keterangan persnya kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (29/9).

Pada poin lain dalam putusan MK juga memerintahkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memasukan putusan tersebut sebagai norma atau aturan pencalonan DPD untuk Pemilu 2019. Atas dasar perintah MK itu, KPU menerbitkan aturan yang mengharuskan semua calon anggotaDPD pada Pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

"Dalam hal ini KPU membuat aturan tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat pengecualian. Sebagaimana diketahui, bahwa terdapat calon anggota DPD yang juga berstatus sebagai Ketua Umum Partai Politik, seperti Oesman Sapta Odang. Aturan yang terbit ditengah berlangsungnya proses pencalonan tersebut sengaja telah memaksa Oesman Sapta kehilangan hak politiknya untuk dalam pencalonan DPD," papar Senator Bangka Belitung tersebut.

Menurutnya, dalam status sebagai Ketua Umum partai, hak politik Oesman Sapta tidak dapat dihilangkan begitu saja melalui sebuah surat pengunduran diri. Ada mekanisme partai yang harus dilalui.

Tellie Gozelie SE
Senator asal Bangka Belitung, Tellie Gozelie SE (Foto: Ist)

"Sekali lagi aturan ditetapkan dengan pengabaian pada fakta," tegas tokoh kelahiran Tanjungpandan, Bangka itu.

Tellie Gozelie menyesalkan bahwa dalam pendapat hukumnya yang tertuang dalam putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 Mahkamah Konsitusi berpandangan bahwa DPD bukanlan vis a vis dengan DPR atau bukan semacam dua lembaga perwakilan yang berhadap-hadapan, seperti kongres dan House of Representative di Amerika Serikat, sehingga kekhawatiran akan ada double representative sebagaimana disuarakan banyak pihak sama sekali tidak beralasan.

"Bahwa seseorang menjadi pengurus atau anggota partai politik tidak akan serta mertia menghilangkan konsentrasi, kepedulian, fokus dan kemampuannya dalam memperjuangkan kepentingan daerahnya dalam bingkai pembangunan nasional," tandasnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kompetisi Liga 1 Boleh Dilanjutkan, Asal Kasus Haringga Dituntaskan

#Mahkamah Konstitusi #PKPU #DPD RI #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Berita Foto
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 16 September 2026
Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD Bahas RUU tentang APBN TA 2027
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
BK DPD memanggil senator Bali Arya Wedakarna. Isu pendampingan TNI juga akan ditelaah untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
BKD DPD Panggil Senator Bali, Bawa Ajudan TNI ke Kontes Transgender Thailand Bakal Dicecar
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Persoalan-persoalan tersebut menjadi tantangan yang harus diatasi untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Ungkap Duri dalam Transformasi Ekonomi Era Presiden Prabowo
Indonesia
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pemerintahan Prabowo-Gibran telah menghadirkan berbagai program yang berorientasi pada kemandiran ekonomi nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPD Apresias Swasembada Pangan Kurang dari 2 Tahun, Mimpi Lama Jadi Nyata
Indonesia
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Dia berharap pemerintah terus memikirkan kepentingan rakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Agustus 2026
Komeng Sampaikan Harapan dari Pidato Presiden Prabowo: yang Penting Minta Juara Satu
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Bagikan