Pemilu 2019

MK Larang Kader Parpol Nyalon DPD, Tellie Gozelie: MK Keliru Maknai Frasa 'Pekerjaan Lain'

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 29 September 2018
MK Larang Kader Parpol Nyalon DPD, Tellie Gozelie: MK Keliru Maknai Frasa 'Pekerjaan Lain'

Anggota Komite 1 DPD RI Tellie Gozelie, SE (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa pengurus atau kader partai politik tidak boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan MK tersebut juga telah dijadikan aturan dalam PKPU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga dampaknya setelah Pemilu 2019 anggota DPD tidak lagi diisi oleh pengurus atau kader partai politik. Selain itu, untuk Pemilu 2019, anggota DPD hanya terdiri adari unsur-unsur perorangan dan bukan anggota atau pengurus partai politik.

Menurut Tellie Gozelie, SE yang juga anggota DPD RI keputusan MK tersebut tidak berbeda dengan kondisi DPD saat ini yang sejak tahun 2009 dapat diisi unsur-unsur perorangan yang juga merupakan anggota/pengurus partai politik. Sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 10/PUU-vi/2008 yang memperbolehkan anggota partai mengikuti pemilihan anggota DPD.

Anggota DPD RI Tellie Gozelie
Anggota DPD RI Tellie Gozelie (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Anggota Komite 1 DPD RI ini menyatakan putusan MK dilatari permohonan atas penafsiran frasa 'pekerjaan lain' pada Pasal 182 Huruf I UU Pemilu Nomor 7/2017. Dari penafsiran atas 'pekerjaan lain' inilah kemudian muncul peraturan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus partai politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) memaknai 'pekerjaan lain' termasuk sebagai pengurus partai politik.

"Menurut saya pemaknaan ini sama sekali keliru. Sebab pengurus partai politik bukanlah pekerjaan sebagaimana lazimnya pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Fakta bahwa pekerjaan adalah untuk memperoleh penghasilan ini bagi saya diabaikan majelis," terang Tellie Gozelie dalam keterangan persnya kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (29/9).

Pada poin lain dalam putusan MK juga memerintahkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memasukan putusan tersebut sebagai norma atau aturan pencalonan DPD untuk Pemilu 2019. Atas dasar perintah MK itu, KPU menerbitkan aturan yang mengharuskan semua calon anggotaDPD pada Pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

"Dalam hal ini KPU membuat aturan tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat pengecualian. Sebagaimana diketahui, bahwa terdapat calon anggota DPD yang juga berstatus sebagai Ketua Umum Partai Politik, seperti Oesman Sapta Odang. Aturan yang terbit ditengah berlangsungnya proses pencalonan tersebut sengaja telah memaksa Oesman Sapta kehilangan hak politiknya untuk dalam pencalonan DPD," papar Senator Bangka Belitung tersebut.

Menurutnya, dalam status sebagai Ketua Umum partai, hak politik Oesman Sapta tidak dapat dihilangkan begitu saja melalui sebuah surat pengunduran diri. Ada mekanisme partai yang harus dilalui.

Tellie Gozelie SE
Senator asal Bangka Belitung, Tellie Gozelie SE (Foto: Ist)

"Sekali lagi aturan ditetapkan dengan pengabaian pada fakta," tegas tokoh kelahiran Tanjungpandan, Bangka itu.

Tellie Gozelie menyesalkan bahwa dalam pendapat hukumnya yang tertuang dalam putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 Mahkamah Konsitusi berpandangan bahwa DPD bukanlan vis a vis dengan DPR atau bukan semacam dua lembaga perwakilan yang berhadap-hadapan, seperti kongres dan House of Representative di Amerika Serikat, sehingga kekhawatiran akan ada double representative sebagaimana disuarakan banyak pihak sama sekali tidak beralasan.

"Bahwa seseorang menjadi pengurus atau anggota partai politik tidak akan serta mertia menghilangkan konsentrasi, kepedulian, fokus dan kemampuannya dalam memperjuangkan kepentingan daerahnya dalam bingkai pembangunan nasional," tandasnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kompetisi Liga 1 Boleh Dilanjutkan, Asal Kasus Haringga Dituntaskan

#Mahkamah Konstitusi #PKPU #DPD RI #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan