Pemilu 2019

MK Larang Kader Parpol Nyalon DPD, Tellie Gozelie: MK Keliru Maknai Frasa 'Pekerjaan Lain'

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 29 September 2018
MK Larang Kader Parpol Nyalon DPD, Tellie Gozelie: MK Keliru Maknai Frasa 'Pekerjaan Lain'

Anggota Komite 1 DPD RI Tellie Gozelie, SE (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa pengurus atau kader partai politik tidak boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan MK tersebut juga telah dijadikan aturan dalam PKPU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga dampaknya setelah Pemilu 2019 anggota DPD tidak lagi diisi oleh pengurus atau kader partai politik. Selain itu, untuk Pemilu 2019, anggota DPD hanya terdiri adari unsur-unsur perorangan dan bukan anggota atau pengurus partai politik.

Menurut Tellie Gozelie, SE yang juga anggota DPD RI keputusan MK tersebut tidak berbeda dengan kondisi DPD saat ini yang sejak tahun 2009 dapat diisi unsur-unsur perorangan yang juga merupakan anggota/pengurus partai politik. Sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 10/PUU-vi/2008 yang memperbolehkan anggota partai mengikuti pemilihan anggota DPD.

Anggota DPD RI Tellie Gozelie
Anggota DPD RI Tellie Gozelie (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Anggota Komite 1 DPD RI ini menyatakan putusan MK dilatari permohonan atas penafsiran frasa 'pekerjaan lain' pada Pasal 182 Huruf I UU Pemilu Nomor 7/2017. Dari penafsiran atas 'pekerjaan lain' inilah kemudian muncul peraturan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus partai politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) memaknai 'pekerjaan lain' termasuk sebagai pengurus partai politik.

"Menurut saya pemaknaan ini sama sekali keliru. Sebab pengurus partai politik bukanlah pekerjaan sebagaimana lazimnya pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. Fakta bahwa pekerjaan adalah untuk memperoleh penghasilan ini bagi saya diabaikan majelis," terang Tellie Gozelie dalam keterangan persnya kepada merahputih.com di Jakarta, Sabtu (29/9).

Pada poin lain dalam putusan MK juga memerintahkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memasukan putusan tersebut sebagai norma atau aturan pencalonan DPD untuk Pemilu 2019. Atas dasar perintah MK itu, KPU menerbitkan aturan yang mengharuskan semua calon anggotaDPD pada Pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

"Dalam hal ini KPU membuat aturan tanpa memperhatikan hal-hal yang bersifat pengecualian. Sebagaimana diketahui, bahwa terdapat calon anggota DPD yang juga berstatus sebagai Ketua Umum Partai Politik, seperti Oesman Sapta Odang. Aturan yang terbit ditengah berlangsungnya proses pencalonan tersebut sengaja telah memaksa Oesman Sapta kehilangan hak politiknya untuk dalam pencalonan DPD," papar Senator Bangka Belitung tersebut.

Menurutnya, dalam status sebagai Ketua Umum partai, hak politik Oesman Sapta tidak dapat dihilangkan begitu saja melalui sebuah surat pengunduran diri. Ada mekanisme partai yang harus dilalui.

Tellie Gozelie SE
Senator asal Bangka Belitung, Tellie Gozelie SE (Foto: Ist)

"Sekali lagi aturan ditetapkan dengan pengabaian pada fakta," tegas tokoh kelahiran Tanjungpandan, Bangka itu.

Tellie Gozelie menyesalkan bahwa dalam pendapat hukumnya yang tertuang dalam putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 Mahkamah Konsitusi berpandangan bahwa DPD bukanlan vis a vis dengan DPR atau bukan semacam dua lembaga perwakilan yang berhadap-hadapan, seperti kongres dan House of Representative di Amerika Serikat, sehingga kekhawatiran akan ada double representative sebagaimana disuarakan banyak pihak sama sekali tidak beralasan.

"Bahwa seseorang menjadi pengurus atau anggota partai politik tidak akan serta mertia menghilangkan konsentrasi, kepedulian, fokus dan kemampuannya dalam memperjuangkan kepentingan daerahnya dalam bingkai pembangunan nasional," tandasnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kompetisi Liga 1 Boleh Dilanjutkan, Asal Kasus Haringga Dituntaskan

#Mahkamah Konstitusi #PKPU #DPD RI #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan