MK Larang Foto Kampanye Direkayasa Berlebihan Pakai AI


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam hal ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan seorang advokat, Gugum Ridho Putra.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
MK memutuskan, foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial atau AI.
Baca juga:
Gandeng Chicco Jerikho, Mobil Lubricants Luncurkan Kampanye Baru di Penghujung 2024
Pada mulanya, Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 hanya berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”
Melalui putusan ini, MK menyatakan frasa “citra diri” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (AI)”.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, citra diri yang melekat pada peserta pemilu seharusnya tidak boleh menimbulkan anggapan atau persepsi yang berbeda antara kemampuan maupun penampilan dari yang sebenarnya dan yang dituangkan dalam bentuk foto/gambar.
Mahkamah menilai citra diri tidak hanya berkaitan dengan pandangan pribadi atau sikap mental yang dimiliki tentang diri seseorang. Lebih dari itu, citra diri bagaikan cermin di pikiran seseorang yang memantulkan cara memandang diri sendiri dan kemudian menjadi daya tarik bagi orang lain.
Konsistensi menampilkan foto/gambar peserta pemilu yang sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi.
MK menilai, frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 belum memberikan batasan tegas. Padahal, sebagai ketentuan umum, pasal tersebut seharusnya memberi pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya di UU Pemilu.
Kondisi tersebut, sambung Arief, berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang memunculkan praktik-praktik peserta pemilu menampilkan jati dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, rekayasa atau manipulasi yang berlebihan dapat menyebabkan ekuitas merek kandidat dengan menaikkan pengetahuan, rasa suka, kualitas, dan loyalitas pemilih terhadap kandidat.
Informasi yang tidak benar, dapat merusak kemampuan pemilih untuk mengambil keputusan secara berkualitas sehingga hasil citra diri yang direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan tidak hanya merupakan pemilih, tetapi juga merusak kualitas demokrasi.
“Dengan demikian, Mahkamah berpendapat terhadap norma Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 sepanjang frasa ‘citra diri’ yang berkaitan dengan foto/gambar peserta pemilu harus dilakukan pemaknaan bersyarat dengan mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI,” demikian Saldi.
MK menegaskan bahwa norma-norma lain yang terdapat di dalam UU 7/2017 berkaitan dengan frasa “citra diri” peserta pemilu, sepanjang berkaitan dengan foto/gambar, keberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan ini.
"Hal itu mengingat Pasal 1 angka 355 UU 7/2017 termasuk dalam ketentuan umum yang menjadi rujukan terhadap norma-norma lainnya di dalam undang-undang dimaksud," tulis putusan MK.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
