MK Hapus Presidential Threshold, Tidak Semua Tokoh Partai Bisa Jadi Capres
Presiden Prabowo Subianto/ dok Setneg
MerahPutih.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio berpandangan, meskipun aturan presidential threshold telah dihapus, figur Presiden Prabowo Subianto tetap sulit ditandingi.
"Pak Prabowo tetap menjadi calon dalam Pilpres 2029 nanti atau sebagai calon kuat pemenang Pilpres 2029,” tutur Hendri Satrio kepada awak media di Jakarta dikutip Jumat (3/1).
Hal ini karena Prabowo memiliki modal elektoral yang kuat, selain dukungan finansial dan popularitas yang stabil.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
Menurut dia, seorang calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki investasi elektoral yang harus ditabung sejak lama.
Hal ini dianggap sudah dimiliki Prabowo karena sudah beberapa kali ikut Pilpres dan punya massa yang loyal.
"Karena calon presiden itu harus punya investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral itu. Artinya, dia harus cukup dikenal secara popularitas,” ungkapnya.
Di sisi lain, Hendri Satrio mengingatkan, biaya untuk maju Pilpres tidaklah murah sehingga sangat mungkin hanya orang-orang tertentu yang bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Apalagi, Prabowo kini berstatus Presiden dan dianggap menguasai sejumlah sumber daya.
"Jadi, dukungannya bukan hanya tentang dukungan finansial, tetapi dia juga harus memiliki tabungan atau investasi elektoral yang tadi saya katakan,” ujar pendiri Lembaga Survei Kedai KOPI itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik