MK Gelar Sidang Uji Materi UU Ormas, Ini Agendanya
Petugas mencatat perolehan suara per fraksi saat pengesahan RUU tentang Perppu Ormas menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi UU Ormas yang diajukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).
"Agenda sidang pada Selasa (6/3) adalah mendengarkan keterangan pihak DPT dan pihak terkait, serta ahli atau saksi pemohon," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkatnya, Selasa (6/3) dilansir Antara.
Pihak terkait yang rencananya akan hadir memberi keterangan adalah FAPP dan LBH Pembela Pancasila.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas, terutama terkait dengan kebebasan berserikat, berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.
Selain itu pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo.
Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak azasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohon mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.
Proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo telah melanggar hukum, karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan a quo, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara