MK Gelar Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Ormas
Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (TA GNPF)Munarman. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan agenda perbaikan permohonan.
"Sidang uji materi UU Ormas dengan nomor perkara 2/PUU-XVI/2018 digelar dengan agenda perbaikan permohonan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (29/1).
Dilansir Antara, Uji materi ini diajukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) yang diwakili oleh Munarman. Munarman merasa dirugikan dengan terbitnya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi massa.
Kerugian tersebut dikatakan Munarman terkait dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, hak konstitusional untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.
Selain itu, Pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan berlakunya ketentuan tersebut.
Menurut para Pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum.
Sementara itu ketentuan a quo dinilai mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon, yang sudah ada di dalam UU Ormas sebelumnya.
Menurut para Pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan tersebut telah melanggar hukum karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan UU Ormas yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Selain Munarman, terdapat empat organisasi kemasyarakatan lain yang turut mengajukan permohonan uji materi, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP