MK Gelar Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Ormas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 Januari 2018
MK Gelar Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Ormas

Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (TA GNPF)Munarman. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan permohonan uji UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan agenda perbaikan permohonan.

"Sidang uji materi UU Ormas dengan nomor perkara 2/PUU-XVI/2018 digelar dengan agenda perbaikan permohonan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (29/1).

Dilansir Antara, Uji materi ini diajukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) yang diwakili oleh Munarman. Munarman merasa dirugikan dengan terbitnya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi massa.

Kerugian tersebut dikatakan Munarman terkait dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, hak konstitusional untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.

Selain itu, Pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan berlakunya ketentuan tersebut.

Menurut para Pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum.

Sementara itu ketentuan a quo dinilai mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon, yang sudah ada di dalam UU Ormas sebelumnya.

Menurut para Pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan tersebut telah melanggar hukum karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.

Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan UU Ormas yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Selain Munarman, terdapat empat organisasi kemasyarakatan lain yang turut mengajukan permohonan uji materi, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah. (*)

#MK #Uu Ormas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Bagikan