MK Ditantang Akhiri Kegaduhan Politik

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Maret 2024
MK Ditantang Akhiri Kegaduhan Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUBU pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, tegaknya demokrasi di Indonesia berada di tangan hakim konstitusi. Banyak yang berharap MK mengambil keputusan berani mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan menyatakan penyelenggaraan pilpres harus diulang.

Baca juga:

Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU

“Semoga saja para hakim MK akan memutuskan PHPU pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ialah yang terbaik untuk negara Indonesia dan demokrasi kita di masa depan,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas kepada wartawan, Kamis (28/3).

Fernando mengatakan kegaduhan politik dimulai dengan keputusan MK yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, MK pula yang harus mengkahiri turbulensi politik di Tanah Air dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.

“MK yang memulai kegaduhan. Diharapkan, MK juga yang akan mengakhirinya melalui palu hakim MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai capres dan melakukan pilpres ulang,” ujarnya.

Fernando menegaskan, kepercayaan publik terhadap MK mendapat sentimen negatif setelah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusannya dipimpin Anwar Usman. Kejanggalan putusan tersebut semakin terlihat ketika Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

“Setelah putusan itu, kepercayaan publik terhadap MK sangat buruk dan berujung pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman, paman Gibran, dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Menurut Fernando, keberlanjutan demokrasi di Indonesia memasuki babak baru saat kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengguggat hasil pilpres. Kini masyarakat Indonesia dan dunia internasional tengah memasang mata menantikan putusan MK soal gugatan PHPU Pilpres 2024.

“Tentu kesempatan bagi tim kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk membuktikan di hadapan para hakim MK bahwa gugatan mereka dapat diterima dan dikabulkan,” pungkasnya.(Pon)

#MK #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Bagikan