MK Ditantang Akhiri Kegaduhan Politik

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Maret 2024
MK Ditantang Akhiri Kegaduhan Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KUBU pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini, tegaknya demokrasi di Indonesia berada di tangan hakim konstitusi. Banyak yang berharap MK mengambil keputusan berani mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan menyatakan penyelenggaraan pilpres harus diulang.

Baca juga:

Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU

“Semoga saja para hakim MK akan memutuskan PHPU pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ialah yang terbaik untuk negara Indonesia dan demokrasi kita di masa depan,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas kepada wartawan, Kamis (28/3).

Fernando mengatakan kegaduhan politik dimulai dengan keputusan MK yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, MK pula yang harus mengkahiri turbulensi politik di Tanah Air dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.

“MK yang memulai kegaduhan. Diharapkan, MK juga yang akan mengakhirinya melalui palu hakim MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai capres dan melakukan pilpres ulang,” ujarnya.

Fernando menegaskan, kepercayaan publik terhadap MK mendapat sentimen negatif setelah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang putusannya dipimpin Anwar Usman. Kejanggalan putusan tersebut semakin terlihat ketika Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik.

“Setelah putusan itu, kepercayaan publik terhadap MK sangat buruk dan berujung pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman, paman Gibran, dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Menurut Fernando, keberlanjutan demokrasi di Indonesia memasuki babak baru saat kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengguggat hasil pilpres. Kini masyarakat Indonesia dan dunia internasional tengah memasang mata menantikan putusan MK soal gugatan PHPU Pilpres 2024.

“Tentu kesempatan bagi tim kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk membuktikan di hadapan para hakim MK bahwa gugatan mereka dapat diterima dan dikabulkan,” pungkasnya.(Pon)

#MK #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Bagikan