MK Bacakan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pileg Pada 6 Mei 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Juni 2024
MK Bacakan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pileg Pada 6 Mei 2024

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 selama tiga hari, yakni pada Kamis (6/6), Jumat (7/6), dan Senin (10/6).

Sidang pengucapan putusan akan digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, mulai pukul 08.30 WIB.

"Sidang putusan PHPU Pileg 2024 mulai tanggal 6, 7, dan 10,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Ia mengatakan, batas terakhir penanganan perkara PHPU Pileg 2024 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden adalah tanggal 10 Juni 2024.

Baca juga:

Jumlah TPS Pilgub Jakarta Diusulkan Dikurangi di Banding Pilpres dan Pileg

Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara yang telah melewati tahapan sidang pembuktian, sembilan orang hakim MK sampai harus menginap di kantor lembaga peradilan itu.

"Karena deadline tanggal 10 Juni, harus dikerjakan full hingga menginap," kata Enny.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan akhir perkara-perkara tersebut telah selesai digelar hingga Senin (3/6) malam, sehingga pada Selasa (4/6) dan Rabu, para hakim MK bisa fokus menyusun putusan.

Selanjutnya, para hakim MK akan lanjut menyidangkan pengujian undang-undang mulai awal bulan Juli 2024.

Baca juga:

106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut Sidang Pembuktian MK, 191 Gugur

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Dilanjutkan pada Jumat (7/6), MK akan membacakan putusan untuk 38 perkara dan pada Senin (10/6) akan dibacakan putusan untuk 31 perkara. (*)

#Pileg #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Bagikan