Minyak Goreng Subsidi Mulai Langka dan Harga Melebihi HET


Minyak Goreng Subsidi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah diminta segera mengambil langkah tegas untuk menindak minyak goreng subsidi merek Minyak Kita yang semakin langka dan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Saat ini minyak goreng subsidi di lapangan sudah mengalami kelangkaan. Kalaupun ada itupun harganya sudah tidak sesuai HET, bahkan jauh dari batas HET, " kata Ketua Bidang Penguatan Usaha dan Investasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Ahmad Choirul Furqon.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Suplai Minyak Goreng 450 Ribu Ton Hadapi Ramadan
Ahmad menyampaikan, di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur harganya sudah mencapai Rp 16.000 dari HET Rp 14.000 per liter. Kejadian tersebut, sebutnya, tentu sangat disayangkan mengingat 2 bulan menjelang Ramadan.
"Kami mendapat keluhan dari banyak pedagang pasar di berbagai wilayah. Seperti di sejumlah pasar, harga minyak goreng subsidi ini sudah mencapai Rp 16.000, tentu ini sangat merugikan banyak pihak," ujarnya.
IKAPPI berharap Pemerintah segara mengurai kondisi tersebut dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng ini tidak stabil.
"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng yang harusnya hak rakyat kecil malah bergejolak," ucapnya.
Selain itu, produsen, Kementerian Perdagangan dan BUMN sebagai distributor resmi pemerintah memiliki tanggung jawab agar minyak goreng subsidi kembali stabil baik pasokan maupun harga.
"Banyak pihak yang memiliki tanggung jawab agar kondisi ini stabil kembali, seperti Produsen, Kementerian Perdagangan, dan BUMN sebagai distributor barang," tutur dia.
Minyak Kita sengaja dijual dengan HET Rp 14.000 per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah yang bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Ketetapan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Baca Juga:
Ahli Sebut Distribusi jadi Masalah Utama Kelangkaan Minyak Goreng
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi

5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
