Minta Keadilan, Korban Danareksa Kirim Karangan Bunga ke PN Jakpus

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Juni 2020
Minta Keadilan, Korban Danareksa Kirim Karangan Bunga ke PN Jakpus

Karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas yang mengharapkan keadilan. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) yang mengharapkan keadilan.

Pantauan di lokasi, karangan bunga itu berjejer di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Karangan bunga berisi harapan-harapan korban agar kasus korupsi Danareksa bisa segera tuntas. Sehingga, korban bisa mendapat uang yang dikorupsi kembali.

Baca Juga

Tak Terima Asetnya Disita Negara, Benny Tjokro Nangis

"Woi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan) Hoesen, kamu di mana? Makan gabut luh!," tulis salah satu karangan bunga, dari nasabah yang menjadi korban Danareksa.

"Usut tuntas kasus Danareksa," bunyi karangan bunga lainnya.

Dalam kasus Danareksa, penyidik Kejaksaan Agung telah menahan keempat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015.

Karangan bunga berjejer di depan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) yang mengharapkan keadilan.
Karangan bunga berjejer di depan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) yang mengharapkan keadilan. Foto: MP/Ponco

Penahanan dilakukan di dua rumah tahanan (Rutan) yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dua orang tersangka dari PT ATR dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas selama 20 hari ke depan.

"Terhitung hari Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16, dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020," kata Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (3/6) lalu.

Baca Juga

Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Heru Hidayat Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Dalam kasus fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas (2010-2015) Marciano Hersondrie Herman, Direktur PT ATR Zakie Mubarok Yos, serta dua orang dari kalangan swasta, Rennier Abdul Rahman Latief dan Erizal bin Sanidjar Ludin sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka untuk kasus pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas, yakni mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi, mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani serta Marciano Hersondrie Herman dan Rennier Abdul Rahman Latief.

Adapun modus dalam kasus ini, yakni melalui pembiayaan repo dengan jaminan saham yang tidak terdata dalam LQ45 sehingga melawan hukum karena saham tersebut tidak likuid. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp105 miliar.

PT Danareksa Sekuritas disebut-sebut memberika fasilitas pembiayaan kepada PT ATR sebesar Rp50 miliar pada 3 Juni 2015. Adapun tenor atau jangka waktunya selama tahun. Jaminannya adalah saham SIAP sejumlah 433 juta lembar.

Harga saham per lembarnya, pada 25 Mei 2015 adalah Rp231. Selain saham, ada pula jaminan tambahan berupa tanah seluas 5.555 M2. PT ATR kemudian tidak membayar bunga dan pokoknya.

Baca Juga

Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Konfrontir Nurhadi dan Menantunya

Sesuai perjanjian, jika PT ATR tidak menunaikan kewajibannya, maka Danareksa Sekurtas dapat melakukan forced sell atau saham SIAP. Namun, Danareksa Sekuritas tidak melakukannya sampai disuspensinya saham tersebut pda 6 November 2015.

Pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT ATR diduga tidak sesuai ketentuan, yakni tidak mengacu pada Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko. (Pon)

#PT Danareksa Sekuritas #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - 37 menit lalu
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - 55 menit lalu
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Bagikan