Minta Keadilan, Korban Danareksa Kirim Karangan Bunga ke PN Jakpus


Karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas yang mengharapkan keadilan. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) yang mengharapkan keadilan.
Pantauan di lokasi, karangan bunga itu berjejer di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Karangan bunga berisi harapan-harapan korban agar kasus korupsi Danareksa bisa segera tuntas. Sehingga, korban bisa mendapat uang yang dikorupsi kembali.
Baca Juga
"Woi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan) Hoesen, kamu di mana? Makan gabut luh!," tulis salah satu karangan bunga, dari nasabah yang menjadi korban Danareksa.
"Usut tuntas kasus Danareksa," bunyi karangan bunga lainnya.
Dalam kasus Danareksa, penyidik Kejaksaan Agung telah menahan keempat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015.

Penahanan dilakukan di dua rumah tahanan (Rutan) yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dua orang tersangka dari PT ATR dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas selama 20 hari ke depan.
"Terhitung hari Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16, dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020," kata Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (3/6) lalu.
Baca Juga
Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Heru Hidayat Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
Dalam kasus fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas (2010-2015) Marciano Hersondrie Herman, Direktur PT ATR Zakie Mubarok Yos, serta dua orang dari kalangan swasta, Rennier Abdul Rahman Latief dan Erizal bin Sanidjar Ludin sebagai tersangka.
Sedangkan tersangka untuk kasus pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas, yakni mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi, mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani serta Marciano Hersondrie Herman dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Adapun modus dalam kasus ini, yakni melalui pembiayaan repo dengan jaminan saham yang tidak terdata dalam LQ45 sehingga melawan hukum karena saham tersebut tidak likuid. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp105 miliar.
PT Danareksa Sekuritas disebut-sebut memberika fasilitas pembiayaan kepada PT ATR sebesar Rp50 miliar pada 3 Juni 2015. Adapun tenor atau jangka waktunya selama tahun. Jaminannya adalah saham SIAP sejumlah 433 juta lembar.
Harga saham per lembarnya, pada 25 Mei 2015 adalah Rp231. Selain saham, ada pula jaminan tambahan berupa tanah seluas 5.555 M2. PT ATR kemudian tidak membayar bunga dan pokoknya.
Baca Juga
Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Konfrontir Nurhadi dan Menantunya
Sesuai perjanjian, jika PT ATR tidak menunaikan kewajibannya, maka Danareksa Sekurtas dapat melakukan forced sell atau saham SIAP. Namun, Danareksa Sekuritas tidak melakukannya sampai disuspensinya saham tersebut pda 6 November 2015.
Pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT ATR diduga tidak sesuai ketentuan, yakni tidak mengacu pada Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
