Minta Keadilan, Korban Danareksa Kirim Karangan Bunga ke PN Jakpus

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Juni 2020
Minta Keadilan, Korban Danareksa Kirim Karangan Bunga ke PN Jakpus

Karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas yang mengharapkan keadilan. Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) yang mengharapkan keadilan.

Pantauan di lokasi, karangan bunga itu berjejer di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6). Karangan bunga berisi harapan-harapan korban agar kasus korupsi Danareksa bisa segera tuntas. Sehingga, korban bisa mendapat uang yang dikorupsi kembali.

Baca Juga

Tak Terima Asetnya Disita Negara, Benny Tjokro Nangis

"Woi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan) Hoesen, kamu di mana? Makan gabut luh!," tulis salah satu karangan bunga, dari nasabah yang menjadi korban Danareksa.

"Usut tuntas kasus Danareksa," bunyi karangan bunga lainnya.

Dalam kasus Danareksa, penyidik Kejaksaan Agung telah menahan keempat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015.

Karangan bunga berjejer di depan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) yang mengharapkan keadilan.
Karangan bunga berjejer di depan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari korban kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero) yang mengharapkan keadilan. Foto: MP/Ponco

Penahanan dilakukan di dua rumah tahanan (Rutan) yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dua orang tersangka dari PT ATR dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas selama 20 hari ke depan.

"Terhitung hari Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16, dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020," kata Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (3/6) lalu.

Baca Juga

Kasus Jiwasraya, Kuasa Hukum Heru Hidayat Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Dalam kasus fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas (2010-2015) Marciano Hersondrie Herman, Direktur PT ATR Zakie Mubarok Yos, serta dua orang dari kalangan swasta, Rennier Abdul Rahman Latief dan Erizal bin Sanidjar Ludin sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka untuk kasus pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas, yakni mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi, mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani serta Marciano Hersondrie Herman dan Rennier Abdul Rahman Latief.

Adapun modus dalam kasus ini, yakni melalui pembiayaan repo dengan jaminan saham yang tidak terdata dalam LQ45 sehingga melawan hukum karena saham tersebut tidak likuid. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp105 miliar.

PT Danareksa Sekuritas disebut-sebut memberika fasilitas pembiayaan kepada PT ATR sebesar Rp50 miliar pada 3 Juni 2015. Adapun tenor atau jangka waktunya selama tahun. Jaminannya adalah saham SIAP sejumlah 433 juta lembar.

Harga saham per lembarnya, pada 25 Mei 2015 adalah Rp231. Selain saham, ada pula jaminan tambahan berupa tanah seluas 5.555 M2. PT ATR kemudian tidak membayar bunga dan pokoknya.

Baca Juga

Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Konfrontir Nurhadi dan Menantunya

Sesuai perjanjian, jika PT ATR tidak menunaikan kewajibannya, maka Danareksa Sekurtas dapat melakukan forced sell atau saham SIAP. Namun, Danareksa Sekuritas tidak melakukannya sampai disuspensinya saham tersebut pda 6 November 2015.

Pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT ATR diduga tidak sesuai ketentuan, yakni tidak mengacu pada Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko. (Pon)

#PT Danareksa Sekuritas #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bagikan