Minta Anak Buahnya Humanis, Kapolri Ingin Tunjukan Loyalitasnya ke Jokowi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 17 September 2021
Minta Anak Buahnya Humanis, Kapolri Ingin Tunjukan Loyalitasnya ke Jokowi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi massal antara Polri dengan BEM SI di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, Rabu (1/8). (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan Surat Telegram (TR) kepada jajaran dibawahnya mengenai pedoman kepolisian agar tetap bertindak humanis, namun tegas dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian menuai apresiasi.

"TR yang yang dikeluarkan oleh Kapolri menjadi bukti bahwa ia komitmen menjalankan presisi dan menunjukan loyalitas tunggal kepada presiden," ujar pengamat politik Bintang Wahyu Saputra, kepada Merahputih.com di Jakarta, Jum'at (17/9).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Dokumen Bank Dunia Tetapkan COVID-19 Sampai Tahun 2025

Bintang mengatakan Kapolri menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Kepolisian yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian menjalankan perintah presiden dengan cepat.

"Program Presisi beliau sangat mendepankan prinsip-prinsip humanis, namun tegas dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian," ujarnya.

Tak hanya Kapolri, kehadiran salah seorang warga penjual ayam ternak yang viral dengan membentangkan poster saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Blitar, Jawa Timur, belum lama ini, di istana negara, membuktikan pemerintah tidak antikritik.

"Adapun pesan yang saya tangkap dengan kehadiran pak Suroto (penjual ayam ternak di Blitar) ke Istana Negara menegaskan jika Presiden Jokowi hendak mendengarkan masukan rakyat secara lebih jelas dan gamblang," kata ketua PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ini.

Menurutnya, ada upaya sekelompok orang yang mencoba membuat isu jika Presiden Jokowi antikritik dan aparat kepolisian bertindak represif.

Padahal, dengan adanya TR dan diundangnya Suroto ke Istana Negara membuat isu tersebut tidak benar.

"Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit beda dengan Orde Baru. Mereka berdua sangat demokratis," tegas Bintang.

Untuk itu ia meminta sudahi isu-isu miring perihal Presiden Jokowi otoriter maupun aparat kepolisian yang bertindak represif.

"Lebih baik masyarakat fokus untuk melawan pandemi COVID-19. Oleh karena itu, SEMMI meminta publik untuk bersatu melawan pandemi," tutup Bintang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi massal antara Polri dengan BEM SI di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, Rabu (1/8). (MP/Kanugraha)

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (TR) sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif, menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi saat kunjungan Presiden Jokowi.

Surat telegram Kapolri Nomor: STR/862/IX/PAM.3/2021 diterbitkan tanggal 15 September 2021, Rabu (15/9) malam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, telegram Kapolri tersebut ditujukan kepada para kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Kapolri.

Beberapa kejadian yang dimaksudkan, yakni di Lampung, saat Presiden meresmikan Waduk Sekampung, Kabupaten Pringsewu pada Tanggal l 2 September 2021 terdapat sekelompok orang bekas FPI alumni 212 Bandar Lampung yang akan pasang poster.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tim Medis Lupa Jenis Vaksin yang Diberikan, Sertifikat Harus Disimpan

Kejadian berikutnya tanggal 7 September 2021 saat Presiden melaksanakan kunjungan di Kota Blitar, ada seseorang peternak ayam yang mengembangkan poster ke arah Presiden yang sedang melintas.

Kemudian pada 13 September terjadi pada saat Presiden kunjungan kerja di Kompleks Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terdapat 10 mahasiswa membawa spanduk dan poster.

Adapun, arahan Kapolri tersebut, yakni bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif. (Knu)

#Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Bagikan