Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Meski Ketua Bermasalah, Fahri Hamzah: Hal Itu Tak Ganggu Kinerja DPR

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 16 November 2017
Meski Ketua Bermasalah, Fahri Hamzah: Hal Itu Tak Ganggu Kinerja DPR

Fahri Hamzah menyatakan tidak akan mundur dan bakal ambil jalur hukum terhadap petinggi PKS (Foto: fahrihamzah.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Kedatangan penyidik diduga kuat untuk menjemput paksa Ketua DPR tersebut.

Meskipun begitu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, kasus yang sedang dihadapi Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan lembaga tersebut.

"Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (16/11).

Fahri menegaskan, pimpinan DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugas konstitusional sebagai speaker dari lembaga daulat kuasa rakyat. Sementara terkait kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Perlu ditegaskan, di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR," katanya.

UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 Ayat (5), yaitu pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia. Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

Mahkamah Kehormatan Dewan akan melakukan kajian mendalam atas status hukum terdakwa tersebut, setelah itu barulah melakukan verifikasi atas status terdakwa seorang pimpinan DPR. Apakah memutuskan untuk dilakukan pemberhentian sementara dan atau tidak dilakukan pemberhentian sementara.

Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan, keputusan untuk dilakukan pemberhentian sementara harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan. Sementara dalam membuat keputusan tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka Pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa.

"Demikianlah hukum dan konstitusi kita menjaga keadilan dan kehormatan seorang manusia sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam hal seorang pimpinan DPR yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara setelah adanya keputusan dari Mahkamah kehormatan Dewan dan mendapatkan penetapan dari sidang paripurna dalam putusan akhir pengadilannya dinyatakan tidak bersalah, maka status dan jabatannya sebagai pimpinan DPR akan dipulihkan dan dikembalikan," katanya.

Artinya sehubungan dengan status tersangka, penahanan dan terdakwa terhadap salah seorang pimpinan DPR maka tidak akan berimbas pada pergantian sampai memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan atau jika fraksi yang bersangkutan memilih mekanisme lain sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)

#Fahri Hamzah #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Kampung Nelayan Muara Angke Bakal Ditata dengan Konsep Rumah Panggung
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai Kampung Nelayan Muara Angke cocok ditata dengan konsep rumah panggung bertingkat yang sesuai karakter kawasan pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Kampung Nelayan Muara Angke Bakal Ditata dengan Konsep Rumah Panggung
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Bagikan