Menyesal Minta Maaf, Kelasi Kepala Penembak Bos Rental Menangis di Sidang Pengadilan Militer

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Maret 2025
Menyesal Minta Maaf, Kelasi Kepala Penembak Bos Rental Menangis di Sidang Pengadilan Militer

Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) TNI AL Bambang Apri Atmojo menyatakan penyesalannya sambil menangis telah menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Penyesalan anggota TNI AL berawal dari pertanyaan kuasa hukum terkait perbuatannya di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, awal Februari lalu.

"Setelah kejadian apakah ini saudara menyesal perbuatan tersebut?" tanya kuasa hukum, dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3).

Baca juga:

3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Didakwa Pasal Berlapis, Pembunuhan hingga Penadahan

"Sangat menyesal sampai saat ini masih merasa bersalah kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," jawab terdakwa, sambil menangis dan mengelap air matanya.

"Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?" tanya kuasa hukum dikutip Antara, yang kembali dijawab terdakwa Bambang, "Siap masih."

Terdakwa Bambang mengungkapkan dirinya tahu rasa sakitnya kehilangan orang tua karena pada saat kejadian penembakan juga baru kehilangan ayahnya. "Karena pada saat itu orangtua kami baru 20 hari meninggal dunia," ungkapnya.

Baca juga:

Pengadilan Militer Jamin Bakal Terbuka dan Tak ada Intervensi di Sidang Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental

Apalagi, lanjut dia, pada malam itu niatnya bukan membuat kejahatan hanya membantu rekannya terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan yang tengah mencari mobil.

"Ya, kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," tutur terdakwa.

Pengadilan Militer ini berawal peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1). Terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Baca juga:

Bos Rental Mobil Sampai Tewas, Polisi Diperingatkan Tak Lagi Tolak Aduan Masyarakat

Adapun para terdakwa yakni Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara. (*)

#Pengadilan Militer #Kasus Penembakan #TNI AL
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan patroli secara konsisten di wilayah perairan Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Indonesia
Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama Bangun Kapal Selam Sendiri di ASEAN
Pembangunan kapal selam Scorpene melibatkan putra-putri terbaik Indonesia dengan dukungan dan pendampingan dari Naval Group Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Indonesia Bakal Jadi Negara Pertama Bangun Kapal Selam Sendiri di ASEAN
Indonesia
TNI AL Kirim Kapal Perang dan Pasukan ke Vladivostok Rusia, Manuver Tempur Dipersiapkan
Keikutsertaan TNI AL bertujuan untuk melanjutkan kegiatan latihan bersama Orruda yang sebelumnya digelar di Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
TNI AL Kirim Kapal Perang dan Pasukan ke Vladivostok Rusia, Manuver Tempur Dipersiapkan
Indonesia
Lanal Lampung Jadi Markas Kapal Induk Pertama Indonesia
Hingga saat ini, TNI AL masih menunggu koordinasi dari Kementerian Pertahanan selaku pihak yang berurusan langsung dengan galangan kapal asal Italia Fincantieri terkait pembelian kapal induk.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Lanal Lampung Jadi Markas Kapal Induk Pertama Indonesia
Indonesia
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Kodaeral X saat ini didukung tiga KRI dengan tiga pangkalan TNI-AL yang berada di Sarmi, Biak dan Nabire dengan wilayah operasi meliputi Provinsi Papua dan sebagian Provinsi Papua Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
TNI AL Gelar Operasi Perairan di Samudera Pasifik Utara Papua, Tekan Penyelundupan
Indonesia
TNI AL Lakukan Simulasi Operasi Serbuan Udara Pakai Pesawat MV-22 Osprey Amerika Serikat
Prajurit Marinir Indonesia melaksanakan latihan Air Assault Operation dan Close Quarter Battle (CQB) bersama pasukan dari berbagai negara peserta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
TNI AL Lakukan Simulasi Operasi Serbuan Udara Pakai Pesawat MV-22 Osprey Amerika Serikat
Indonesia
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Setelah nama ditentukan, nama tersebut akan disematkan secara simbolis ke kapal saat kapal tersebut datang pada 2026 ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Bagikan