Menyesal Minta Maaf, Kelasi Kepala Penembak Bos Rental Menangis di Sidang Pengadilan Militer


Terdakwa satu, anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
MerahPutih.com - Terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) TNI AL Bambang Apri Atmojo menyatakan penyesalannya sambil menangis telah menembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Penyesalan anggota TNI AL berawal dari pertanyaan kuasa hukum terkait perbuatannya di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, awal Februari lalu.
"Setelah kejadian apakah ini saudara menyesal perbuatan tersebut?" tanya kuasa hukum, dalam sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3).
Baca juga:
3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Didakwa Pasal Berlapis, Pembunuhan hingga Penadahan
"Sangat menyesal sampai saat ini masih merasa bersalah kami masih bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," jawab terdakwa, sambil menangis dan mengelap air matanya.
"Masih ada keinginan untuk meminta maaf kepada korban?" tanya kuasa hukum dikutip Antara, yang kembali dijawab terdakwa Bambang, "Siap masih."
Terdakwa Bambang mengungkapkan dirinya tahu rasa sakitnya kehilangan orang tua karena pada saat kejadian penembakan juga baru kehilangan ayahnya. "Karena pada saat itu orangtua kami baru 20 hari meninggal dunia," ungkapnya.
Baca juga:
Apalagi, lanjut dia, pada malam itu niatnya bukan membuat kejahatan hanya membantu rekannya terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan yang tengah mencari mobil.
"Ya, kami harapkan korban masih hidup dan anak korban mau menerima maaf kami. Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi karena terdesak, kami sudah meminta maaf kepada keluarga korban tetapi ditolak," tutur terdakwa.
Pengadilan Militer ini berawal peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1). Terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Baca juga:
Bos Rental Mobil Sampai Tewas, Polisi Diperingatkan Tak Lagi Tolak Aduan Masyarakat
Adapun para terdakwa yakni Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat

DPR RI Minta Keseriusan Pemerintah dalam Pembinaan Prajurit, TB Hasanuddin Ingatkan Kualitas Prajurit TNI Menentukan Kekuatan Pertahanan

TNI AL Kerahkan Kapal Perang ke Teluk Thailand, Latih Pertempuran Jarak Dekat

Komentari Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran, Dubes Rusia Sebut Pihaknya tak Lakukan Rekrutmen

Tolak Pengelolaan Bersama Blok Ambalat, Legislator: Kedaulatan Harga Mati

Jatuhkan Vonis Mati Tanpa Pertimbangan Meringankan, Hakim Sebut Kopda Bazarsah Pengkhianat NKRI

Enam Kodam Baru TNI AD Siap Beroperasi dengan Kekuatan Penuh, Markasnya Hampir Rampung Akhir 2025

Apresiasi Kinerja TNI AL, Komisi I DPR: Modernisasi Alutsista Harus Ditingkatkan

Prabowo Lantik 3 Panglima Elite TNI, Legislator Sebut Jadi Garda Terdepan Indonesia Hadapi Ancaman Paling Mengerikan
