Menunggu Putusan MK, TKN: Dalil BPN Lemah dan Dugaan Keterangan Palsu
TKN saat Konpres setelah evaluasi hasil sidang gugatan Pilpres di MK. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Sekretaris Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi dan analisa persidangan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Hasilnya, pihaknya menganggap permohonan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi sangat lemah.
"Pemohon menyampaikan 2 kali permohonannya, pertama 24 Mei dan perbaikan permohonan pada 10 Juni. Keduanya sudah kami bantah," kata Ade kepada wartawan di kantor TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Ade melanjutkan, timnya juga sudah membantah semua tuduhan yang disampaikan saksi-saksi BPN. "Dan ada beberapa saksi yang kami lihat adanya indikasi dugaan memberikan keterangan palsu," terangnya.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Buat BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Mengenai dugaan keterangan palsu saksi BPN, kata Ade, pihaknya akan koordinasi secara langsung dengan tim kuasa maupun tim kampanye untuk membahas apakah akan ditindaklanjuti dalam proses hukum atau tidak.
"Yang kedua adalah, keterangan yang disampaikan ahli-ahli mereka, itu sama sekali tidak ada kaitannya terhadap proses sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Itu juga sudah dipatahkan," ucap Ade.
Meski begitu, Ade tetap mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati dan menghargai hasil putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2019. (Knu)
Baca Juga: BW: Emang Muka Gue Tidak Menunjukkan Siap Menerima Keputusan? Siaplah!
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh