Headline

Menunggu Putusan MK, TKN: Dalil BPN Lemah dan Dugaan Keterangan Palsu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 25 Juni 2019
Menunggu Putusan MK, TKN: Dalil BPN Lemah dan Dugaan Keterangan Palsu

TKN saat Konpres setelah evaluasi hasil sidang gugatan Pilpres di MK. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi dan analisa persidangan yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Hasilnya, pihaknya menganggap permohonan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi sangat lemah.

"Pemohon menyampaikan 2 kali permohonannya, pertama 24 Mei dan perbaikan permohonan pada 10 Juni. Keduanya sudah kami bantah," kata Ade kepada wartawan di kantor TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Ade melanjutkan, timnya juga sudah membantah semua tuduhan yang disampaikan saksi-saksi BPN. "Dan ada beberapa saksi yang kami lihat adanya indikasi dugaan memberikan keterangan palsu," terangnya.

TKN saat Konpres setelah evaluasi hasil sidang gugatan Pilpres di MK. (MP/Kanugrahan)
TKN saat Konpres setelah evaluasi hasil sidang gugatan Pilpres di MK. (MP/Kanugrahan)

Baca Juga: Ternyata Ini yang Buat BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Mengenai dugaan keterangan palsu saksi BPN, kata Ade, pihaknya akan koordinasi secara langsung dengan tim kuasa maupun tim kampanye untuk membahas apakah akan ditindaklanjuti dalam proses hukum atau tidak.

"Yang kedua adalah, keterangan yang disampaikan ahli-ahli mereka, itu sama sekali tidak ada kaitannya terhadap proses sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Itu juga sudah dipatahkan," ucap Ade.

Meski begitu, Ade tetap mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati dan menghargai hasil putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2019. (Knu)

Baca Juga: BW: Emang Muka Gue Tidak Menunjukkan Siap Menerima Keputusan? Siaplah!

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran malam ini. Simak isi lengkap gugatan Denny Indrayana di sini
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 57 menit lalu
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Bagikan