Menteri Tjahjo Bantah Penerbitan Perppu Ormas Dadakan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 mengenai organisasi masyarakat (ormas) tidak melalui mekanisme sebenarnya hingga terkesan dadakan.
Menurutnya, regulasi yang sudah ditandatangani Presiden itu, telah melalui masukan dari berbagi pihak dan stakeholder.
"Kita sudah menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, pakar agama, pakar hukum dan ini tidak dadakan," kata Tjahjo melalui Telkomfrence saat gelar diskusi "Cemas Perppu Ormas" di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Lebih lanjut, Ia membantah adanya pembekuan ormas tertentu usai penerbitan Perppu.
"Kita tidak ingin terburu-buru, ini hanya sebagai warning bagi ormas yang anti Pancasila," imbuhnya.
Lagi pula, Perppu ini masih akan dibahas oleh DPR dan putuskan dalam paripurna.
Ia menambahkan, sebagai negara demokratis, UU memberikan hak seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berserikat, tapi perlu diingat pemerintah punya mekanisme sendiri dalam menjaga tatanan bernegara.
"Negara manapun punya aturan, kalau ormas memang dijamin UU dan berhimpun dibenarkan negara. Tetapi negara punya aturan," pungkasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait berikut ini: Perppu Ormas, Fadli Zon: Salah Diagnosa Salah Kasih Obat
Bagikan
Berita Terkait
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan
Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono
Belasan Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditangkap, Diduga Sering Pungli hingga Jutaan Rupiah
GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Oknum Ormas Diduga Terima Setoran Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban
Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta
Gangguan Serius terhadap Target Pertumbuhan Ekonomi, Aparat Penegak Hukum Harus Berani 'Sikat' Premanisme Berkedok Ormas