Menteri Supratman Klaim Penanganan perkara Restorative Justice Hemat Anggaran Rp 1,2 Triliun

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Menteri Supratman Klaim Penanganan perkara Restorative Justice Hemat Anggaran Rp 1,2 Triliun

Raker Perdana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan Komisi XIII DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia hingga September 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, melalui Posbankum, perkara yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat.

Dia menyebut hingga saat ini tercatat ada sekitar 16.000 kasus hukum yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 kasus diselesaikan melalui pendekat restorative justice.

"Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Kasus yang bisa diselesaikan secara mediasi ada 14.000," ucap dia.

Supratman mengungkapkan pihaknya menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice menghemat anggaran negara. Ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp 1,2 triliun karena 14.000 kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke proses pengadilan.

"Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian kasus," ujarnya, dikutip Rabu (30/9).

Baca juga:

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice


Supratman menjelaskan perkara yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara ringan yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mediasi.

"Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," jelasnya.

Supratman menegaskan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara di tingkat masyarakat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, juga pemulihan kondisi sosial masyarakat.(Asp)

Baca juga:

Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice

#Kementerian Hukum #Supratman Andi Agtas #Restorative Justice
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Supratman Klaim Penanganan perkara Restorative Justice Hemat Anggaran Rp 1,2 Triliun
Perkara yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Menteri Supratman Klaim Penanganan perkara Restorative Justice Hemat Anggaran Rp 1,2 Triliun
Indonesia
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Kasus penipuan Ruben Onsu kini berujung damai. Polres Jaksel siap menggelar perkara kasus ini.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Indonesia
Menteri Supratman Janjikan Tim Paskibraka Nasional 2026 Bisa Masuk Sekolah Kedinasan Poltek Kemenkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka peluang bagi anggota Paskibraka Nasional 2026 untuk mengikuti seleksi masuk Politeknik Kemenkum.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Menteri Supratman Janjikan Tim Paskibraka Nasional 2026 Bisa Masuk Sekolah Kedinasan Poltek Kemenkum
Indonesia
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Permudah Investasi, 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih ke Digital
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Berlakukan Tarif Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026
Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik resmi digratiskan. DJKI berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak musisi mendaftarkan karya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Berlakukan Tarif Rp 0 Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Menkumham Supratman Andi Agtas tegaskan karya jurnalistik akan masuk objek hak cipta dalam revisi UU. Konten yang dipakai untuk tujuan komersil wajib bayar royalti.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Bagikan