MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia hingga September 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, melalui Posbankum, perkara yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat.
Dia menyebut hingga saat ini tercatat ada sekitar 16.000 kasus hukum yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 kasus diselesaikan melalui pendekat restorative justice.
"Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Kasus yang bisa diselesaikan secara mediasi ada 14.000," ucap dia.
Supratman mengungkapkan pihaknya menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice menghemat anggaran negara. Ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp 1,2 triliun karena 14.000 kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke proses pengadilan.
"Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun dari penyelesaian kasus," ujarnya, dikutip Rabu (30/9).
Baca juga:
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Supratman menjelaskan perkara yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara ringan yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mediasi.
"Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi," jelasnya.
Supratman menegaskan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara di tingkat masyarakat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, juga pemulihan kondisi sosial masyarakat.(Asp)
Baca juga:
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice