MERAHPUTIH.COM - MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan karya jurnalistik kini diakui sebagai bagian dari rezim hak cipta sehingga memiliki nilai ekonomi dan berpeluang menghasilkan royalti.
Namun, mekanisme pemberian royalti tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan turunan.
“Secara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta. Itu dahulu yang penting, soal nanti implementasinya masih, kan banyak dalam peraturan turunan,” kata Supratman kepada wartawan di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10).
Menurut Supratman, pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan langkah penting untuk melindungi hasil kerja jurnalistik sekaligus membuka peluang pemanfaatan nilai ekonomi dari karya tersebut.
Baca juga:
Karya Jurnalistik Jadi Objek Hak Cipta, Dipakai Komersil Tanpa Izin Wajib Bayar Royalti
Meski demikian, politikus Gerindra ini menyebut pemerintah belum menetapkan skema penerapan royalti, termasuk kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola hak ekonomi atas karya jurnalistik.
Supratman mengatakan keputusan mengenai mekanisme tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kalangan media, Dewan Pers, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Mau ada LMK atau tidak, semua nanti akan diputuskan oleh teman-teman media dan Dewan Pers dan Kementerian Komdigi,” ujar politikus Gerindra ini.
Ia menegaskan masukan dari para pemangku kepentingan diperlukan agar penerapan kebijakan tersebut dapat dirumuskan secara tepat. Pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta menjadi landasan awal sebelum pemerintah menetapkan aturan teknis pelaksanaannya.
Supratman menambahkan proses pembahasan regulasi terkait telah berjalan di parlemen.
Pemerintah telah menyelesaikan tahap penyusunan tim, sedangkan pembahasan berikutnya akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).(knu)
Baca juga:
RUU Hak Cipta Segera Dibahas, Karya Jurnalistik dan Penyerdahanaan Manajemen Kolektif Jadi Isu