Menteri PU Dody Tertampar Kasus OTT Sumut, Kesal Ngomong Berbuih-buih Masih Begini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 29 Juni 2025
Menteri PU Dody Tertampar Kasus OTT Sumut, Kesal Ngomong Berbuih-buih Masih Begini

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam. ANTARA/Harianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo merasa tertampar karena ada jajarannya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatra Utara (Sumut).

"Pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar 'tamparan' keras ke saya," kata Dody, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (28/6) malam.

Menteri PU mengaku geram masih ada saja anak buahnya yang tersangkut kasus dugaan korupsi padahal sudah sering diperingati untuk bekerja dengan hati bersih

Baca juga:

KPK Janji Kejar Siapapun yang Terlibat OTT Sumut, Termasuk Jika Mengalir ke Bobby Nasution

"Saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya masih saja begini," ungkap Dody.

Dody juga menegaskan tidak akan menutupi jika terbukti ada pejabat di tingkat pusat yang terlibat. Namun, dia menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

"Bagaimana pun saya kan 'bapak'-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!" tuturnya.

Lebih jauh, Dody menambahkan OTT KPK ini menjadi momentum untuk melakukan bersih-bersih terhadap pejabat yang korup di kementeriannya.

Baca juga:

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution di Kasus OTT Proyek Jalan Sumut

"Kalau pun ada yang nyangkut di (Jalan) Pattimura (Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum)," tandas orang nomor satu di Kementerian PU itu.

Dilansir dari Antara, KPK telah menetapkan lima tersangka dan turut menyita uang tunai Rp 231 juta dalam OTT terkait proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut.

Kelimanya kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai Sabtu 28 Juni kemarin. Berikut identitas kelima tersangka:

5 Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut

  1. Topan Obaja Putra Ginting-TOP (Kepala Dinas PUPR Prov Sumut)
  2. Rasuli Efendi Siregar-RES (Kepala UPTD Gn.Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen)
  3. Heliyanto-HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara)
  4. Akhirudin Efendi Siregar-KIR (Dirut PT DNG)
  5. Rayhan Dulasmi Pilang-RAY (PT RN)

(*)

#Ott Kpk #Menteri PU Dody Hanggodo #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
KPK ungkap permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terkait laporan keuangan Pemkab Muara Enim. OTT tangkap bupati nonaktif Edison dan ASN BPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Bagikan