Menteri Jadi Caleg Bukti Partai Kurang Kader Populer
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat mendaftarkan bacaleg di KPU. Foto: @psi_id
MerahPutih.com - Tahapan pendaftaran bacaleg ke KPU RI berakhir pukul 00.00 WIB, tadi malam. Seluruh parpol yang akan ikut pemilihan legislatif telah menyerahkan berkas calonnya ke KPU untuk diverifikasi.
Dari verifikasi tersebut, KPU akan menentukan siapa yang berhak maju di pemilihan anggota legislatif sesuai aturan yang berlaku.
Dari keseluruhan parpol yang mendaftarkan calonnya diketahui ada beberapa bacaleg menteri dan mantan menteri yang didaftarkan sejumlah partai, diantaranya PPP, PAN, PDI dan Demokrat.
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Politik Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menyebut apa yang dilakukan parpol membuktikan bahwa mereka kekurangan kader populer, artinya tidak hanya terkenal di publik tetapi juga dekat dengan rakyat.
Sehingga dengan mencalonkan seorang Menteri atau mantan Menteri sudah dapat dipastikan peluang untuk menang di dapil lebih besar.
"Hampir dipastikan bisa mendapatkan kursinya sendiri di parlemen. Karena mereka elite sudah dikenal kalau nyaleg sudah bisa dipastikan jadi, partai butuh itu," kata Pangi saat dimintai keterangan, Rabu (18/7).
Selain itu, pencalonan Menteri sebagai Bacaleg merupakan strategi parpol yang jelas sangat terbaca, mereka bermain aman terkait posisi strategis di pemerintahan dan legislatif.
"Logika sederhananya, kalau tidak terpilih lagi menjadi menteri mereka bisa jadi anggota DPR atau sebaliknya, jika terpilih sebagai menteri dua periode kursi DPR bisa dialihkan kepada yang lain," paparnya.
Menurut Pangi memang tidak ada aturan tegas yang melarang Menteri mencalonkan diri menjadi Bacaleg, hanya saja secara etis sangat aneh di mata publik. Terlebih seorang menteri punya wewenang dan kekuasaan hingga ke struktur paling bawah.
"Potensi untuk menyalahgunakan kekuasaan itu mungkin, apalagi seorang menteri yang punya wewenang besar," ujarnya.
Untuk itu perlu adanya tingkat pengawasan yang ketat dari penyelanggaraan pemilu terkait hal tersebut. Misalnya, soal penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye atau program pemerintah yang digunakan untuk berkampanye. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Riezky Aprilia, Dalami Soal Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
1.437 Caleg Belum Serahkan LHKPN, Berpotensi Tidak Dilantik
KPU Kota Tangsel Ingatkan 10 Parpol soal LHKPN Anggota DPRD Terpilih
PKS Pecat Caleg Terpilih karena Terlibat Kasus Narkoba
Perolehan Suara Komeng di DPD Jabar Sudah Tembus 2 Juta
Komeng Dapat Lebih dari 1 Juta Suara, Ini Visi dan Misinya
Perolehan Suara Sementara Komeng Tembus 700 Ribu
Masyarakat Diimbau Jangan Pilih Caleg dengan Rekam Jejak Koruptor
Kisah Para Pemasang Alat Peraga Kampanye Pemilu