Menteri Jadi Caleg Bukti Partai Kurang Kader Populer

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 18 Juli 2018
Menteri Jadi Caleg Bukti Partai Kurang Kader Populer

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat mendaftarkan bacaleg di KPU. Foto: @psi_id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan pendaftaran bacaleg ke KPU RI berakhir pukul 00.00 WIB, tadi malam. Seluruh parpol yang akan ikut pemilihan legislatif telah menyerahkan berkas calonnya ke KPU untuk diverifikasi.

Dari verifikasi tersebut, KPU akan menentukan siapa yang berhak maju di pemilihan anggota legislatif sesuai aturan yang berlaku.

Dari keseluruhan parpol yang mendaftarkan calonnya diketahui ada beberapa bacaleg menteri dan mantan menteri yang didaftarkan sejumlah partai, diantaranya PPP, PAN, PDI dan Demokrat.

Menanggapi fenomena ini, Pengamat Politik Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menyebut apa yang dilakukan parpol membuktikan bahwa mereka kekurangan kader populer, artinya tidak hanya terkenal di publik tetapi juga dekat dengan rakyat.

Menpan RB Asman Abnur jadi caleg dari PAN untuk Dapil Kepri. Foto: MP

Sehingga dengan mencalonkan seorang Menteri atau mantan Menteri sudah dapat dipastikan peluang untuk menang di dapil lebih besar.

"Hampir dipastikan bisa mendapatkan kursinya sendiri di parlemen. Karena mereka elite sudah dikenal kalau nyaleg sudah bisa dipastikan jadi, partai butuh itu," kata Pangi saat dimintai keterangan, Rabu (18/7).

Selain itu, pencalonan Menteri sebagai Bacaleg merupakan strategi parpol yang jelas sangat terbaca, mereka bermain aman terkait posisi strategis di pemerintahan dan legislatif.

"Logika sederhananya, kalau tidak terpilih lagi menjadi menteri mereka bisa jadi anggota DPR atau sebaliknya, jika terpilih sebagai menteri dua periode kursi DPR bisa dialihkan kepada yang lain," paparnya.

Menurut Pangi memang tidak ada aturan tegas yang melarang Menteri mencalonkan diri menjadi Bacaleg, hanya saja secara etis sangat aneh di mata publik. Terlebih seorang menteri punya wewenang dan kekuasaan hingga ke struktur paling bawah.

"Potensi untuk menyalahgunakan kekuasaan itu mungkin, apalagi seorang menteri yang punya wewenang besar," ujarnya.

Untuk itu perlu adanya tingkat pengawasan yang ketat dari penyelanggaraan pemilu terkait hal tersebut. Misalnya, soal penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye atau program pemerintah yang digunakan untuk berkampanye. (Fdi)

#Calon Legislatif #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
KPK Periksa Riezky Aprilia, Dalami Soal Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg
KPK periksa Riezky Aprilia terkait pencalonan Harun Masiku jadi caleg.
Soffi Amira - Rabu, 08 Januari 2025
KPK Periksa Riezky Aprilia, Dalami Soal Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg
Indonesia
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Ribka Tjiptaning meminta pelaku kecurangan Pileg 2024 diproses sesuai hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum
Indonesia
1.437 Caleg Belum Serahkan LHKPN, Berpotensi Tidak Dilantik
Batas waktu penyerahan LHKPN diketahui adalah 21 hari sebelum pelantikan, sementara caleg terpilih akan dilantik serentak pada Selasa 1 Oktober 2024.
Mula Akmal - Minggu, 08 September 2024
1.437 Caleg Belum Serahkan LHKPN, Berpotensi Tidak Dilantik
Indonesia
KPU Kota Tangsel Ingatkan 10 Parpol soal LHKPN Anggota DPRD Terpilih
KPU Kota Tangsel sudah mengesahkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Tangsel Pemilu 2024.
Soffi Amira - Rabu, 29 Mei 2024
KPU Kota Tangsel Ingatkan 10 Parpol soal LHKPN Anggota DPRD Terpilih
Indonesia
PKS Pecat Caleg Terpilih karena Terlibat Kasus Narkoba
PKS memastikan pemecatan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Mei 2024
PKS Pecat Caleg Terpilih karena Terlibat Kasus Narkoba
Berita
Perolehan Suara Komeng di DPD Jabar Sudah Tembus 2 Juta
Perolehan suara Komeng di DPD Jawa Barat sudah tembus dua juta.
Soffi Amira - Kamis, 22 Februari 2024
Perolehan Suara Komeng di DPD Jabar Sudah Tembus 2 Juta
Bagikan