Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kisah Para Pemasang Alat Peraga Kampanye Pemilu

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 01 Januari 2024
Kisah Para Pemasang Alat Peraga Kampanye Pemilu

Mulai marak memenuhi tiap jengkal ruang kota, kampung, dan desa (Merahputih.com/Hendaru Tri Hanggoro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PAGAR berbahan seng itu lusuh. Coretan pilox memenuhi tiap sudutnya. Karat hinggap di beberapa bagian. Di depannya, empat spanduk besar calon legislatif partai politik (caleg parpol) terbentang.

Desainnya nyaris serupa: tampang tersenyum dengan deretan gigi rapi, berjas parpol, dan menggunakan kopiah hitam untuk caleg lelaki.

Di sekitar wajah-wajah itu, tersua tulisan bernada promosi 'kecap nomor satu': "Santun, Tidak Korupsi, Sudah Pasti", "Gelora Menang Palestina Merdeka", "Lusyani Suwandi Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II", dan "Suara Golkar - Suara Rakyat Golkar Menang - Rakyat Sejahtera".

Dari empat spanduk itu, tiga menampilkan caleg dengan desain seperti yang sudah-sudah. Satu spanduk mengusung gambar karikatur si caleg. Agak beda dari desain spanduk caleg yang begitu-begitu saja.

"Janjinya membawa perubahan, tapi sudah sekian Pemilu desainnya masih begitu-begitu saja," canda seorang orator di salah satu forum Kenduri Cinta Jakarta, September 2023.

Spanduk, baliho, banner, poster, dan sejenisnya yang berisi seruan mencoblos caleg di Pemilu 2024 mulai marak memenuhi tiap jengkal ruang kota, kampung, dan desa sejak musim kampanye digelar pada 28 November.

"Di sini mulai ramai sejak awal Desember. Dipasang oleh tim atau relawan calegnya masing-masing. Mereka gerak malam hari. Jam 10 sampai 12 malam, lah," kata Yayan, warga Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, yang juga ikut membantu memasang salah satu spanduk caleg.

Alat peraga kampanye (APK) itu terpasang di pagar rumah warga, dinding toko, depan sekolah, dalam taman, tiang listrik, pepohonan, dan gapura. Ukurannya beragam, dari yang paling kecil seukuran kertas A3 hingga yang besar seukuran reklame.

Baca juga:

TikTok Rilis Kampanye Lawan Misinformasi Jelang Pemilu 2024

apk pemilu 2024
Ukurannya beragam, dari yang paling kecil seukuran kertas A3 hingga yang besar seukuran reklame. (Foto: Merahputih.com/Hendaru Tri Hanggoro)

Tiap ruang adalah medan promosi bagi para caleg. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membikin aturan main pemasangan APK, termasuk larangan di tempat-tempat tertentu seperti sekolah, rumah ibadah, gedung pemerintahan, rumah sakit, pepohonan, para pemasang APK kerap mengabaikannya.

"Instruksinya cuma jangan niban spanduk, poster, dan baliho lainnya. Jangan di sekolah atau masjid. Itu aja," terang Yayan. Ia tak tahu aturan detail pemasangannya.

Yayan memasang APK dengan bantuan teman-temannya. Tiga atau empat orang. Ia mengaku bukan simpatisan atau anggota salah satu parpol. Begitu pula dengan teman-temannya.

Mereka memasang APK untuk mencari uang. Ordernya dari salah satu tokoh setempat. Tokoh inilah yang didatangi dan diminta bantuan oleh tim kampanye caleg dari berbagai parpol.

"Dari sana, baru ke sini (saya-Red.). Kadang saya diajak teman, kadang juga saya yang mengajak teman," urai Yayan.

Soal bayaran, Yayan tak mau menyebutnya. "Pokoknya lumayan untuk tiga-empat orang lah. Ada uang rokoknya juga."

Sementara itu, Herlambang, salah satu relawan partai politik peserta Pemilu 2024, mengaku tak dibayar untuk memasang APK parpol. "Paling kalau sudah selesai, makan pecel ayam atau nasi goreng yang masih ada," tutur Herlambang.

Lambang, panggilan karibnya, hanya memasang APK yang mudah dikerjakan seperti umbul-umbul, bendera, dan poster. "Baliho sulit masangnya, perlu bambu bahkan ada yang pakai baja ringan sehingga perlu mobil," kata Lambang.

Serupa Yayan, Lambang juga memasang APK pada malam hari sejak pukul 22.00. Dia berjalan kaki bersama kawan-kawannya memasang APK di sekitaran kecamatannya sendiri di Depok, Jawa Barat. Tengah malam kerjaannya baru rampung. "Biasanya sampai pukul 01.00," ungkap Lambang.

Sebelum memasang, Lambang dan kawan-kawannya diberi santiaji aturan pemasangan dari KPU oleh kawan-kawannya. "Enggak boleh niban punya orang, iklan sedot WC, dan lain-lain, dinding rumah orang," tambahnya.

Baca juga:

Jelang Kampanye Pemilu 2024, Pedagang Atribut Partai di Pasar Senen Terpaksa Gigit Jari

pemiluria apk parpol dan caleg
Tiap ruang adalah medan promosi bagi para caleg. (Foto: Merahputih.com/Hendaru Tri Hanggoro)

Menurut Lambang, tim kampanye caleg memang mempunyai dana untuk menugaskan orang di luar simpatisan, relawan, dan anggota parpol demi memasang APK.

"'Outsourcing', istilahnya. Misalnya kasih ke tukang parkir atau ojek, atau ormas. Pasang di daerah tertentu, nanti dibayar. Biasanya ada dana dari tim calegnya sendiri," terang Lambang.

Kadang kala, tim 'outsourcing' ini bisa memasang siang hari karena didukung oleh tokoh kuat tempatan.

Lain lagi dengan Heriyanto, salah satu warga Tanah Abang. Dia menjadi koordinator pemasangan APK hanya untuk satu parpol dan caleg saja.

Kesamaan visi, kerapatan hubungan, dan kesamaan latar belakang identitas kesukuan dengan si caleg menjadi alasan Heriyanto untuk membantu kampanye caleg lewat pemasangan APK. Sebaliknya, si caleg pun ikut membantu program sosial Heriyanto.

"Panggilan hati saya. Saya memang simpatisannya," tutur Heriyanto.

Heriyanto sempat ditawari caleg lain yang juga dikenalnya untuk memasang APK si caleg. Ada bayarannya dan lumayan besar. Namun, Heriyanto menolaknya. "Enggak sreg lah, walaupun diming-imingi uang besar lah," sebutnya.

Heriyanto bahkan menyediakan sendiri peralatan dan uang untuk pemasangan caleg yang disukainya. Dia menyuruh orang yang bisa memasang, lalu membayar orang tersebut. "Ada kompensasinya lah. Kayaknya sudah umum begitu kan?"

Untuk APK calegnya, Heriyanto mengambil langsung ke rumah caleg yang bersangkutan. Mereka saling mengenal dan berasal dari satu kampung yang sama. "Jadi, kita saling membantu lah."

Itulah kisah mereka. Bagi banyak orang, musim kampanye jadi musim sampah visual karena APK bertebaran di mana-mana.

Namun, bagi sebagian lain, musim kampanye ternyata justru jadi musim rezeki dan musim unjuk loyalitas. (dru)

Baca juga:

Pedagang Sepi Orderan APK Jelang Pemilu 2024

#Pemiluria #Komisi Pemilihan Umum #Pemilu #Calon Legislatif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan