PKS Pecat Caleg Terpilih karena Terlibat Kasus Narkoba

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Mei 2024
PKS Pecat Caleg Terpilih karena Terlibat Kasus Narkoba

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: Instagram/m.nasirdjamil)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih, DPRK Aceh Tamiang, Sofyan karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, peredaran narkoba merupakan extraordinary crime. Untuk itu, PKS menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Sofyan.

"Iya dong. Apalagi narkoba, kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Meski belum mengetahui peran dan status hukum Sofyan, PKS meminta maaf kepada masyarakat Aceh terkait tindak pidana yang dilakukan calegnya.

Baca juga:

Caleg DPRK Aceh Tamiang Diduga Jadi Pengendali Jaringan Narkoba Puluhan Kilogram

Nasir menyebut kasus narkoba yang menjerat Sofyan di luar kehendak PKS.

"Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ujarnya.

Baca juga:

Alasan KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Bila Ikut Pilkada

Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari Dapil 2 Aceh Tamiang, meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.

Sofyan ditangkap Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat sedang berada di toko pakaian di Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).

Baca juga:

KPK Ingatkan Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Penangkapan Sofyan merupakan tindak lanjut dari kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 70 kilogram yang digagalkan aparat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung pada 10 Maret 2024. (Pon)

#PKS #Calon Legislatif #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan