Menteri Harus Mundur Bila Jadi Capres atau Cawapres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Agustus 2022
Menteri Harus Mundur Bila Jadi Capres atau Cawapres

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Partai Garuda melayangkan gugatan terhadap UU Pemilu, di mana mereka menguji Pasal 170 ayat (1) terkait frasa "pejabat negara".

Kuasa Hukum Partai Garuda Munathsir Mustaman menilai menteri yang kini menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, juga pemohon yang mengusung menteri untuk menjadi capres atau cawapres, dapat mengalami kerugian konstitusional akibat Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Baca Juga:

BNPT Minta Hindari Politisasi Agama saat Pemilu 2024

"Perlakuan berbeda antara menteri dengan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota apabila dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden oleh pemohon, juga telah mencederai dan menimbulkan ketidakadilan bagi pemohon, sebagaimana yang dijamin dan dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar Munathsir.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus sepakat dengan Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait pejabat negara yang harus mengundurkan diri apabila menjadi calon peserta pemilu.

"UU Pemilu sudah dengan jelas membuat pengaturan soal klasifikasi pejabat negara yang harus mengundurkan diri jika menjadi calon peserta pemilu. Umumnya, pejabat yang diharuskan mengundurkan diri adalah pejabat negara yang ditunjuk atau tidak dipilih langsung oleh rakyat," kata Lucius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/8).

Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu berbunyi, "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya; kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota".

Ia mengatakan, menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawaores). Untuk kepentingan pemilu, menteri harus mundur jika menjadi kandidat capres atau cawapres, karena hirarki kementeriannya sangat mungkin disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan pemilu.

"Ada konsekuensi-konsekuensi ketatanegaraan yang membuatnya tak bisa diatur mengundurkan diri karena menjadi peserta pemilu. Beda dengan menteri kabinet yang kursinya menjadi hak prerogatif presiden. Mereka bisa diganti setiap waktu," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Pemerintah Klaim Tidak akan Revisi UU Pemilu

#Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Indonesia
4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
Selain membahas strategi politik juga dibahas kesiapan kader untuk kembali maju pada periode mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Bagikan