Menteri Agama Pastikan FPI Terbukti Setia NKRI Bukan Seperti HTI
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat memberikan paparan pada rapat koordinasi nasional di SICC Bogor, (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan sudah mengkaji secara mendalam proses perizinan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya telah memverifikasi ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan izin.
Baca Juga
Polemik Perpanjangan Izin FPI, Mendagri Singgung Istilah NKRI Bersyariah
Hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa FPI siap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal inilah yang membuat Kementerian Agama dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.
“Kami sudah tanya ya. Mengapa masih menyebut (khilafah). Kemudian mereka menjelaskan, penjelasannya yang dimaksud lain dengan yang disampaikan HTI. Kemudian kami baca, ternyata setelah kami baca ya betul memang berbeda. Kemudian ok, kami beri (rekomendasi),” kata Fachrul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/11).
Pria berdarah Aceh ini menyampaikan, Kemenag memberikan izin rekomendasi bila organisasi masyarakat telah memiliki kelengkapan yang diperlukan
“Kalau selama semua komponen bangsa itu ingi maju sama-sama memajukan bangsa ini, kenapa sih harus dihalangi,” jelas purnawirawan jenderal bintang empat ini.
Baca Juga
Mendagri Ungkap Ganjalan yang Sulitkan Pemerintah Perpanjang Izin FPI
Mantan Wakil Panglima TNI ini pun menegaskan tidak akan mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan.
“Kami tugasnya mengeluarkan rekomendasi. Masalah nanti izin perpanjangan diberikan atau tidak, itu nanti terserah (pihak berwenang),” ungkap Fachrul.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis lewat siaran pers kepada wartawan.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA itu, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.
Baca Juga
Upaya Pemerintah Perpanjang Izin FPI Dianggap Hanya Pancing Keributan
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
Menag Nasaruddin Puji Indonesia Peringkat 1 Negara yang Kuat Sedekah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City