Menteri Agama Pastikan FPI Terbukti Setia NKRI Bukan Seperti HTI


Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat memberikan paparan pada rapat koordinasi nasional di SICC Bogor, (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan sudah mengkaji secara mendalam proses perizinan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pihaknya telah memverifikasi ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan izin.
Baca Juga
Polemik Perpanjangan Izin FPI, Mendagri Singgung Istilah NKRI Bersyariah
Hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa FPI siap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal inilah yang membuat Kementerian Agama dapat memberikan rekomendasi perpanjangan izin tersebut.
“Kami sudah tanya ya. Mengapa masih menyebut (khilafah). Kemudian mereka menjelaskan, penjelasannya yang dimaksud lain dengan yang disampaikan HTI. Kemudian kami baca, ternyata setelah kami baca ya betul memang berbeda. Kemudian ok, kami beri (rekomendasi),” kata Fachrul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/11).

Pria berdarah Aceh ini menyampaikan, Kemenag memberikan izin rekomendasi bila organisasi masyarakat telah memiliki kelengkapan yang diperlukan
“Kalau selama semua komponen bangsa itu ingi maju sama-sama memajukan bangsa ini, kenapa sih harus dihalangi,” jelas purnawirawan jenderal bintang empat ini.
Baca Juga
Mendagri Ungkap Ganjalan yang Sulitkan Pemerintah Perpanjang Izin FPI
Mantan Wakil Panglima TNI ini pun menegaskan tidak akan mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan.
“Kami tugasnya mengeluarkan rekomendasi. Masalah nanti izin perpanjangan diberikan atau tidak, itu nanti terserah (pihak berwenang),” ungkap Fachrul.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis lewat siaran pers kepada wartawan.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA itu, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.
Baca Juga
Upaya Pemerintah Perpanjang Izin FPI Dianggap Hanya Pancing Keributan
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Menag dan Ketua DMI Hadiri Peresmian Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City

Ojol yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Didoakan Wafat Sebagai Syuhada

Menag Janji Laporan Kasus Intoleransi Segera Ditangani Kurang dari 24 Jam

KPK Cekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Layani 12,5 Juta Siswa Semua Agama, Menag: Sehat Bagian dari Iman

Menteri Agama Buka Alasan Keluarga Tolak Suryadharma Ali Dimakamkan di TMP Kalibata

Kenang Sosok Suryadharma Ali, Menteri Agama RI: Beliau Berperan Membuat Penyelenggaraan Haji Jadi Lebih Modern

Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
