Mentan Ungkap 85 Persen Beras yang Beredar Tak Sesuai Standar, Nilai Kerugian Capai Rp 99 Triliun

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 16 Juli 2025
Mentan Ungkap 85 Persen Beras yang Beredar Tak Sesuai Standar, Nilai Kerugian Capai Rp 99 Triliun

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya peredaran beras oplosan dan tidak sesuai standar mutu di pasaran.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/7), Amran menyebut 85 persen dari beras yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar kualitas.

"Jadi ini semua beras curah tetapi dijual harga premium. Beras curah tetapi dijual harga medium," kata Mentan Amran.

Kementerian Pertanian (Kementan), lanjut Amran, telah melakukan pengujian terhadap beras tersebut di 13 laboratorium termasuk milik Sucofindo. Hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian mutu secara masif, bahkan 50-60 persen beras tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan spesifikasi berat.

“Dari 5 kilogram dikurangi menjadi 4,5 kilogram. Nilai total kerugiannya setelah dikalkulasi mencapai Rp 99 triliun,” ungkap Amran.

Baca juga:

Komisi VI DPR soal Beras Oplosan: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Amran juga menyatakan bahwa 86 persen dari sampel yang diuji Kementan tidak sesuai mutu. Sementara Kementerian Perdagangan menemukan 90 persen ketidaksesuaian dari 10 sampel merek yang diuji, dengan hanya satu merek yang lulus uji.

Menurutnya, peredaran beras oplosan ini merupakan momentum penting untuk menata ulang tata kelola beras nasional, apalagi saat ini Indonesia memiliki stok yang mencukupi.

“Stok kita aman, ada 4 juta ton. Sesuai arahan Ibu Ketua, kita sudah mulai keluarkan 360 ribu ton ditambah 1,3 juta ton,” ujarnya.

Amran juga mengapresiasi langkah cepat dari Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Kementan telah menyurati Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait 212 merek beras yang diduga bermasalah. Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 26 merek telah diperiksa dan sejumlah pihak mengakui praktik oplosan.

“Ada pergeseran sekarang, sudah mulai ada kesadaran. Bahkan salah satu perusahaan mengirim surat kepada kami untuk mengimbau agar tidak menjual beras yang tidak sesuai kualitas dan harga,” tambahnya.

Amran menekankan, dengan ketersediaan stok beras yang mencukupi, pemerintah kini lebih percaya diri untuk melakukan perbaikan tata kelola beras secara menyeluruh demi kesejahteraan petani dan stabilitas harga pangan nasional.

“Kami mohon dukungan penuh dari Ibu Ketua dan seluruh Komisi IV. Ini masa depan pangan kita,” pungkasnya. (Pon)

#Menteri Pertanian #Beras Oplosan #Beras #Rapat Dengar Pendapat #Komisi IV DPR #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Berbagai Harga Pangan di Jakarta Berfluktuasi, Beras Premium, Minyak Goreng dan Gula Masih Alami Kenaikan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta semua pihak terkait agar secara serius dalam mengatasi permasalahan harga dan ketersediaan stok beras di pasaran agar terjangkau bagi konsumen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Berbagai Harga Pangan di Jakarta Berfluktuasi, Beras Premium, Minyak Goreng dan Gula Masih Alami Kenaikan
Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri
Berdasarkan informasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pangan dan Pertanian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), masa panen pada tahun 2025 itu mencapai sekitar 34-35 juta ton.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Setelah 2 Tahun Impor Beras, Pemerintan Stop Beli Dari Luar Negeri
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Puan memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Ahli embrio transfer manusia, ahli embrio transfer hewan, bersatu, membuat contoh perbaikan genetik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Indonesia
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Jika DPR mengambil alih, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Indonesia
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Jika hal ini terjadi, DPR harus segera menggelar RDPU
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Bagikan