MenPAN-RB: PNS yang Kasusnya Sudah Inkrah Harus Segera Diberhentikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Maret 2019
MenPAN-RB: PNS yang Kasusnya Sudah Inkrah Harus Segera Diberhentikan

Ilustrasi PNS (Setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan agar segera diberhentikan.

Sikap tegas itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019. Surat edaran itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerianl, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan, sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tanggal 13 September 2018, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS,” bunyi poin nomor 2b. SE tersebut.

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: MP

Dalam hal PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud namun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, menurut Menteri PANRB, keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.

Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud, dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB tanggal 13 September 2018 itu, menurut Menteri PANRB, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu Syafruddin menegaskan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat 30 April 2019, dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Menteri PANRB,” bunyi poin nomor 6 Surat Edaran tersebut dikutip dari laman resmi sekretariat kabinet.

Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

#PNS #PNS Korup #Menpan RB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Indonesia
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Diharapkan, volume kemacetan Ibu Kota akan semakin menurun.
Dwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Bagikan