MenPAN-RB: PNS yang Kasusnya Sudah Inkrah Harus Segera Diberhentikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 Maret 2019
MenPAN-RB: PNS yang Kasusnya Sudah Inkrah Harus Segera Diberhentikan

Ilustrasi PNS (Setkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan agar segera diberhentikan.

Sikap tegas itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019. Surat edaran itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerianl, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.

Dalam SE tersebut, Menteri PANRB menegaskan, sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tanggal 13 September 2018, PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS,” bunyi poin nomor 2b. SE tersebut.

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: MP

Dalam hal PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud namun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, menurut Menteri PANRB, keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.

Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud, dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB tanggal 13 September 2018 itu, menurut Menteri PANRB, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu Syafruddin menegaskan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat 30 April 2019, dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Menteri PANRB,” bunyi poin nomor 6 Surat Edaran tersebut dikutip dari laman resmi sekretariat kabinet.

Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

#PNS #PNS Korup #Menpan RB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Pemerintah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Indonesia
4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Ada Kuota Tiap Instansi
ASN yang menjadi komcad setelah dinyatakan memenuhi syarat, maka tidak langsung berangkat pada keesokan harinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Ada Kuota Tiap Instansi
Indonesia
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Rini mengatakan, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Bagikan