Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menkumham Tak Bisa Bebaskan Napi Koruptor karena Masuk Extra Ordinary Crime

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 April 2020
Menkumham Tak Bisa Bebaskan Napi Koruptor karena Masuk Extra Ordinary Crime

Warga binaan melakukan sujud syukur usai menerima surat kelengkapan pembebasan di Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest meminta Menteri Hukum dan HAM tidak memprioritaskan pembebasan napi koruptor terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Menurut Rian, korupsi adalah extraordinary crime, tindakan yang luar biasa zalim terhadap rakyat. Kejahatan korupsi tidak sama dengan maling ayam atau pengguna narkoba. Jadi harus beda juga penindakannya bahkan pemenjaraannya.

Baca Juga:

Data Pasien Corona Pemerintah Bisa Berbeda dengan Fakta di Lapangan

"Konsep korupsi sebagai extraordinary crime ini bahkan tertuang dalam bagian pertimbangan dari PP 2012 yang ingin direvisi oleh Pak Menkumham," ujar Rian Ernest kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/4)

PSI menyoroti alasan keluarnya PP yang menurut Menkumham karena kondisi penjara sudah penuh dan rentan penularan COVID-19. Dengan alasan kemanusiaan, Menkumham ingin terpidana korupsi dan narkoba lebih cepat dibebaskan.

Ia menyadari bahwa memang kondisi penjara di Indonesia sangat memprihatinkan. Dari kajian yang dibuat oleh Institute for Criminal Justice Reform pada 2018, penyebab tertinggi kematian napi dan tahanan di penjara adalah karena sakit TBC dan pernapasan.

"Jadi persoalan COVID-19 ini sangat relevan untuk yang di dalam penjara," terang dia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Menurut Rian, yang perlu dipastikan adalah narapidana mana saja yang sudah sesak di dalam penjara. Dari data tersebut baru nantinya diambilkan keputusan.

"Inilah aspek kemanusiaan yang memang jadi perhatian kita," terang dia.

Rian meminta agar pengelola LP menyiapkan tenaga medis sehingga para tahanan dan narapidana bisa melakukan pemeriksaan rutin.

PSI mengusulkan kepada Menhkumham juga agar pengelola LP menyiapkan tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan rutin kepada tahanan dan narapidana.

Baca Juga:

Selain COVID-19, Masyarakat Juga Dihantui Ancaman Penyakit DBD

"Terutama yang berusia lanjut agar bisa lebih cepat mendeteksi suspect COVID-19," pungkas pria yang ingin maju di Pilwakot Batam ini.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona. (Knu)

Baca Juga:

Anggota DPRD DIY Rela Potong Gaji Untuk Bantu Korban Corona

#Virus Corona #Menkumham
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
BP BUMN dan BPI Danantara memiliki peran berbeda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Indonesia
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
RUU ini juga akan menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Berita Foto
Raker Menkum dan Mendagri dengan Baleg DPR bahas RUU DKJ
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Didik Setiawan - Senin, 18 November 2024
Raker Menkum dan Mendagri dengan Baleg DPR bahas RUU DKJ
Indonesia
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Menkumham, Supratman Andi Agtas melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 September 2024
 Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Berita Foto
Pertemuan Ketum PSSI dan Ketum Perbasi dengan Menkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketum PSSI Erick Thohir (kiri), dan Sekjen PP Perbasi Nirmala Dewi (kanan) saat pertemuan pertemuan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Didik Setiawan - Kamis, 19 September 2024
Pertemuan Ketum PSSI dan Ketum Perbasi dengan Menkumham
Indonesia
Pemerintah Tidak Mau Ikut Campur Urusan Dualisme Kepengurusan Kadin
Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Wisnu Cipto - Senin, 16 September 2024
Pemerintah Tidak Mau Ikut Campur Urusan Dualisme Kepengurusan Kadin
Indonesia
Menkumham Koordinasi dengan DPR Terkait Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan jadwal rapat paripurna selanjutnya akan ditentukan oleh DPR.
Frengky Aruan - Kamis, 22 Agustus 2024
Menkumham Koordinasi dengan DPR Terkait Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada
Bagikan