Menkumham: Beberapa Pasal di RKUHP Lebih Manusiawi dan Sesuai Zaman


Menkumham Yassona Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komlek Parlemen, Jakarta, Senin (6/4). (Foto: Antara/Akbar Nugroho)
MerahPutih.com - Menkumham Yasonna Laoly menanggapi pasal aborsi yang diatur dalam Pasal 470 RKUHP yang menyebutkan 'Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun'.
Yasonna mengatakan, ancaman hukuman pidana aborsi dalam KUHP lebih berat ketimbang RUU KUHP.
Baca Juga:
Ada Pasal Penghinaan Presiden, Menkumham: Tak Berlaku Jika Hanya Mengkritik
Pasal 347 (1) KUHP menyatakan, 'Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'.

"Ini juga ada di UU kita yang sekarang. Di KUHP yang eksisting. Ada. Ancamannya berat. 12 tahun," kata Yasonna kepada wartawan di Kantor Kemkumham, Jakarta, Jumat (20/9).
Yasonna menambahkan pasal mengenai aborsi ini telah diatur dalam UU Kesehatan. RUU KUHP, kata Yasonna merupakan kodifikasi dari UU yang ada. Untuk itu, Yasonna membantah RUU KUHP akan mengkriminalisasi perempuan korban pemerkosaan.
"Tidak seolah-olah kita ciptakan ini seolah langit akan runtuh dan kita akan menangkapi semua orang. Ini saya perlu klarifikasi," tegas dia
Yasonna mengatakan dalam RUU KUHP, ancaman pidana aborsi lebih ringan dibanding KUHP, yakni maksimal lima tahun pidana.
Selain itu, kata Yasonna pemidanaan ini tidak berlaku bagi korban pemerkosaan dan alasan medis yang mengancam jiwa.
"Seorang perempuan yang diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan (aborsi) dan karena alasan medis mengancam jiwa misalnya," katanya.
Ia juga mengomentari soal pasal dalam RKUHP itu mengatakan jika terjadi gelandangan dan pengemis, maka akan dikirim ke rumah panti, dididik menjadi orang bekerja.
Baca Juga:
Bamsoet Akui Ada Desakan Pihak Asing untuk Hilangkan Pasal LGBT dari KUHP
Yasonna menilai justru menurutnya peraturan terkait gelandangan diperbaiki dalam Rancangan KUHP yang baru.
"Pasal dalam RKUHP itu mengatakan jika terjadi gelandangan dan pengemis, maka akan dikirim ke rumah panti, dididik menjadi orang bekerja," ujar dia.
Ia mengklaim bahwa RKUHP lebih manusiawi ketimbang KUHP yang lama. Apalagi di dalam pembahasannya melibatkan mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo. (Knu)
Baca Juga:
Wapres Tiongkok Bakal Hadir Langsung Saat Pelantikan Jokowi, Ada Apa?
Bagikan
Berita Terkait
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono

Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
