Bamsoet Akui Ada Desakan Pihak Asing untuk Hilangkan Pasal LGBT dari KUHP
Ilustrasi LGBT. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo nengakui ada upaya menekan lembaganya saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berkenaan dengan pasal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Tekanan ini berasal dari komunitas asing terutama dari Eropa.
"Mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut," kata Bambang kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca Juga:
Namun, kata Bamsoet, DPR dan Pemerintah tak ingin generasi muda Indonesia memiliki sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
"Kami tidak ingin anak-anak bangsa kami memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama," imbuh Calon Ketua Umum Golkar ini.
Bamsoet mengaku akan meminta kepada fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP sebelum dibawa ke badan musyawarah (bamus) pada Senin (23/9) dan dilanjutkan ke rapat paripurna pada keesokan harinya.
"Makanya itu (pasal LGBT) juga alasan bagi kami untuk menunda RKUHP ini di DPR, makanya kami menunda dan menyempurnakan pasal-pasal yang dibahas," kata pria yang hobby mengkoleksi mobil sport ini.
Baca Juga:
Adapun, pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait dengan LGBT diatur pada Pasal 421 ayat 1 berbunyi, 'Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III'.
RKUHP yang berkaitan dengan LBGT diatur dalam Pasal 421 ayat 1 tentang pencabulan. Pasal secara eksplisit menyebutkan soal perbuatan cabul sesama jenis.
Pasal itu menyebutkan jika setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (Knu)
Baca Juga:
MK Tolak Uji Materi Upaya Kriminalisasi LGBT dan Pasangan Kumpul Kebo
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia