MUI Bakal Kawal Pembahasan UU Soal LGBT
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI, akan terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-undang KUHP khususnya Pasal 284 tentang Perzinaan, Pasal 285 tentang Perkosaan, dan Pasal 292 tentang Pencabulan (LGBT).
"Khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh MK untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah sesuai dalam Putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016," kata Zainut seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (22/1).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi agar MK memberikan perluasan makna dalam Pasal 284, 285, dan 292 dengan alasan MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan ada di presiden dan DPR.
Dia mengatakan, MUI menyesalkan putusan MK tersebut karena tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan terhadap kejahatan kesusilaan.
MUI, kata dia, berpendapat berkembangnya perilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah karena tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 284.
Begitu juga, lanjut dia, maraknya praktik pencabulan terhadap pasangan sejenis baik terhadap anak ataupun orang dewasa karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 292 tersebut.
Hal itu, sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).
"MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian masyarakat Indonesia yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa kita yang berdasarkan Pancasila, termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," kata dia.
Maka, Zainut mengatakan MUI mendorong DPR dan presiden menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU.
Dalam peraturan itu juga agar memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan perzinaan, perkosaan, dan pencabulan (LGBT) dalam pembahasan RUU KUHP. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo