MUI Bakal Kawal Pembahasan UU Soal LGBT


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan MUI, akan terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-undang KUHP khususnya Pasal 284 tentang Perzinaan, Pasal 285 tentang Perkosaan, dan Pasal 292 tentang Pencabulan (LGBT).
"Khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh MK untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah sesuai dalam Putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016," kata Zainut seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (22/1).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi agar MK memberikan perluasan makna dalam Pasal 284, 285, dan 292 dengan alasan MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan ada di presiden dan DPR.
Dia mengatakan, MUI menyesalkan putusan MK tersebut karena tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan terhadap kejahatan kesusilaan.
MUI, kata dia, berpendapat berkembangnya perilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah karena tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 284.
Begitu juga, lanjut dia, maraknya praktik pencabulan terhadap pasangan sejenis baik terhadap anak ataupun orang dewasa karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 292 tersebut.
Hal itu, sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).
"MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian masyarakat Indonesia yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa kita yang berdasarkan Pancasila, termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," kata dia.
Maka, Zainut mengatakan MUI mendorong DPR dan presiden menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU.
Dalam peraturan itu juga agar memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan perzinaan, perkosaan, dan pencabulan (LGBT) dalam pembahasan RUU KUHP. (*)
Bagikan
Berita Terkait
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta

Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek

MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza

Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)