PPP Perjuangkan soal LGBT Masuk KUHP

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 Desember 2017
PPP Perjuangkan soal LGBT Masuk KUHP

Bendera LGBT. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi PPP DPR RI akan memperjuangkan norma ketentuan terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender masuk dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan

"Fraksi PPP DPR RI meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan RKUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati

Reni mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 UU KUHP harus direspons secara proporsional.

Menurut dia, putusan tersebut bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT, namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat undang-undang atau "law maker" yaitu DPR dan pemerintah.

"Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP," ujarnya seperti dilansir Antara.

Reni mengatakan terkait dengan LGBT, Fraksi PPP DPR RI juga telah mengusulkan RUU Anti LGBT sebagai RUU inisiatif yang diusulkan oleh Fraksi PPP.

Menurut dia, Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi politik secara intensif khususnya dengan pemerintah.

"PPP sebagai bagian dari partai koalisi di pemerintahan mendorong pemerintah agar memasukkan LGBT menjadi bagian dari tindak pidana sebagai konsekwensi dari perluasan makna atas tindak pidana zina," katanya.

Ia mengatakan upaya tersebut semata-mata dimaksudkan untuk tidak mengabaikan aspirasi dari masyarakat serta mewujudkan cita hukum Indonesia yang sarat dengan nilai agama sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.

Anggota Komisi X DPR itu mengatakan, perjuangan Fraksi PPP itu mengingatkan perjuangan yang juga pernah dilakukan Fraksi PPP dalam merumuskan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan puluhan tahun silam.

"Dalam UU Perkawinan itu merumuskan bahwa perkawinan bisa disebut sah jika dilakukan sesuai dengan agama yang dianut," katanya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Sementara dalam gugatannya pemohon meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", maka semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, pada prinsipnya permohonan pemohon yang meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat, sehingga mengakibatkan pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.

#LGBT #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto bersepakat untuk islah atau berdamai terkait perebutan kursi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X pada 27-28 September lalu.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Indonesia
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Jokowi menolak halus tawaran calon ketua umum PPP tersebut
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
Namanya Masuk Bursa Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Indonesia
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Pria yang akrab disapa Rommy itu dianggap mayoritas kader PPP DKI Jakarta sudah membuat sejumlah pernyataan blunder.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Juni 2025
Jelang Muktamar Pemilihan Ketum Baru, Kader PPP Minta Ketua Majelis Partai Romahurmuziy Dievaluasi
Fun
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ
Pride Month 2025 sepi sponsor. Banyak perusahaan besar di AS mundur karena tekanan politik dari pemerintahan Trump. Apa dampaknya bagi komunitas LGBTQ?
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 03 Juni 2025
Pride Month 2025 Sepi dari Ingar-Bingar Perusahaan Besar, Khawatir Trump Makin Keras terhadap LGBTQ
Indonesia
Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!
Penggerebekan dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Senin (24/5) pukul 22.00 WIB mengenai aktivitas LGBT di hotel tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Pesta Seks Sesama Jenis Berkedok Ulang Tahun di Setiabudi Digerebek, Jejak Trauma Kelam Pelaku Terungkap!
ShowBiz
Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri
Kristen Stewart dan Dylan Meyer akhirnya menikah!
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 22 April 2025
Kristen Stewart Akhirnya Menikahi Pasangan Sesama Jenisnya, Resepsi Digelar Sederhana di Restoran yang Asri
Dunia
Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras
Muhsin Hendricks, imam dan pejuang hak LGBTQ, dibunuh orang tak dikenal.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 18 Februari 2025
Imam Gay Muhsin Hendricks Dibunuh, Komnas HAM Afrika Selatan Kutuk Keras
Indonesia
Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter
Polda Metro Jaya membuka latar belakang profesi dari 56 orang pria yang terjaring dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis khusus pria itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Polisi Buka Profesi 56 Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada Guru Hingga Dokter
Indonesia
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Kegiatan pesta seks ini tak dipungut biaya oleh penyelenggara dari tiga tersangka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Februari 2025
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Lifestyle
RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal
Pengesahan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui kesetaraan pernikahan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Januari 2025
RUU Kesetaraan Pernikahan Disahkan, Ratusan Pasangan Sesama Jenis di Thailand Gercep Gelar Akad Nikah Massal
Bagikan