Menko Yusril Luruskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, Tapi Dipindah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Menko Yusril Luruskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, Tapi Dipindah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meralat terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan.

Namun, Pemerintah Indonesia memindahkan status terpidana Mary Jane ke tangan Pemerintah Filipina. Proses ini merupakan kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Yusril menambahkan dalam pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr juga tidak menyebut kata bebas. Menurut dia, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril kepada wartawan dikutip Rabu (20/11).

Baca juga:

Presiden Duterte Persilahkan Jokowi Eksekusi Mati Mary Jane

Yusril menjelaskan pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina sebagai negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana yaitu mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Kedua, narapidana tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Terakhir, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

Baca juga:

Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024

Lebih jauh, Yusril mengungkapkan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024 mendatang. "Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tandas Yusril. (Knu)

#Mary Jane #Yusril Ihza Mahendra #Filipina
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Dunia
8 Orang Tewas, 22 Ribu Penduduk Terpaksa Mengungsi Menyusul Badai Tropis Fengshen yang Terjang Filipina
Badai Fengshen juga menyebabkan banjir dan tanah longsor di Filipina bagian tengah dan selatan.
Frengky Aruan - Senin, 20 Oktober 2025
8 Orang Tewas, 22 Ribu Penduduk Terpaksa Mengungsi Menyusul Badai Tropis Fengshen yang Terjang Filipina
Indonesia
Gempa Filipina Ibarat ‘Bom Waktu’, Kemenlu RI Peringatkan WNI Waspada
Saat ini, terdapat sekitar 8.700 WNI yang menetap di Filipina bagian selatan, atau di daerah dekat pusat gempa.
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Gempa Filipina Ibarat ‘Bom Waktu’, Kemenlu RI Peringatkan WNI Waspada
Indonesia
BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami di Indonesia, Imbas Gempa M 7,6 Perairan Filipina
Guncangan gempa sempat memicu peringatan dini tsunami di sembilan kabupaten dan kota di wilayah Sulut, Malut, hingga Papua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami di Indonesia, Imbas Gempa M 7,6 Perairan Filipina
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Dunia
Gempa Magnitude 6,9 Guncang Filipina, 20 Orang Dilaporkan Tewas
Kedalaman gempa berada di sekitar 10 km dan mencatat adanya beberapa gempa susulan, dengan yang terkuat mencapai magnitudo 6.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
  Gempa Magnitude 6,9 Guncang Filipina, 20 Orang Dilaporkan Tewas
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Bagikan