Menko Yusril Luruskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, Tapi Dipindah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Menko Yusril Luruskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas, Tapi Dipindah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meralat terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan.

Namun, Pemerintah Indonesia memindahkan status terpidana Mary Jane ke tangan Pemerintah Filipina. Proses ini merupakan kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Yusril menambahkan dalam pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr juga tidak menyebut kata bebas. Menurut dia, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril kepada wartawan dikutip Rabu (20/11).

Baca juga:

Presiden Duterte Persilahkan Jokowi Eksekusi Mati Mary Jane

Yusril menjelaskan pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina sebagai negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana yaitu mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Kedua, narapidana tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Terakhir, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

Baca juga:

Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024

Lebih jauh, Yusril mengungkapkan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024 mendatang. "Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tandas Yusril. (Knu)

#Mary Jane #Yusril Ihza Mahendra #Filipina
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Badai Muson Habagat Landa Filipina, 8 Orang Tewas dan 486 Ribu Orang Terdampak
setidaknya 124 ribu keluarga atau 486 ribu orang terdampak bencana akibat hujan lebat dan banjir di sejumlah wilayah Filipina hingga Minggu pukul 18:00 waktu setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Badai Muson Habagat Landa Filipina, 8 Orang Tewas dan 486 Ribu Orang Terdampak
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dunia
Beijing Tersinggung, Menhan Filipina dan Keluarganya Diblacklist Masuk China Termasuk Hong Kong
China melarang Gilberto Teodoro Jr, istri, dan anaknya memasuki wilayah China daratan, Hong Kong, maupun Makau.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Beijing Tersinggung, Menhan Filipina dan Keluarganya Diblacklist Masuk China Termasuk Hong Kong
Dunia
21 Orang Tewas Akibat Bangunan Ambruk di Filipina
Pemerintah kota tengah menyelidiki penyebab insiden tersebut, kata para pejabat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
21 Orang Tewas Akibat Bangunan Ambruk di Filipina
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
Para Pimpinan ASEAN Berkumpul di Cebu Filipina
Filipina akan mendorong pembahasan terkait ketahanan energi di tengah krisis pasokan minyak global akibat konflik di Timur Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Para Pimpinan ASEAN Berkumpul di Cebu Filipina
Indonesia
Terbang ke Filipina Ikuti KTT, Presiden Prabowo Buka Peluang Kerja Sama Industri Nikel dengan Negara Asia Tenggara
Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri forum strategis untuk memperkuat konektivitas dan kerja sama ekonomi subkawasan ASEAN.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
Terbang ke Filipina Ikuti KTT, Presiden Prabowo Buka Peluang Kerja Sama Industri Nikel dengan Negara Asia Tenggara
Bagikan