MerahPutih.com - Kementerian Perekonomian mengapresiasi kerja keras Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang selama ini fokus melakukan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam.
"Serta dalam semua tahapan, termasuk upaya mitigasi pra-bencana, tanggap darurat saat bencana, sampai dengan rehabilitasi dan rekonstruksi serta pemulihan ekonomi pasca-bencana," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutannya secara virtual pada Rakornas BNPB, Rabu (19/2).
Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan sebagai stimulus ekonomi masyarakat guna meningkatkan ketangguhan, pada tahun 2022 telah dialokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 455,62 triliun untuk penanganan pandemi bidang kesehatan, perlindungan kepada masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.
Baca Juga:
98 Persen Bencana di Indonesia Akibat Hidrometeorologi
Pemerintah juga mendorong front loading belanja negara termasuk dana PEN di awal tahun 2022 dan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Q1-2022, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem.
Untuk itu, dilakukan percepatan pencairan Perlinsos mulai bulan Februari, antara lain PKH, sembako, BLT Desa, Kartu Pra Kerja, serta Bantuan Tunai PKL & Warung (BT-PKLW) yang diperluas untuk nelayan di 212 kabupaten/kota prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan relaksasi dalam Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di masa pandemi ini, mulai dari peningkatan KUR tanpa agunan tambahan, perpanjangan subsidi bunga, dan kemudahan syarat administrasi.
Guna membangun ketangguhan ekonomi, penguatan usaha/bisnis khususnya pada sektor kritis, termasuk UMKM, terus didorong dengan implementasi Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha untuk meminimalkan potensi kerugian ekonomi akibat berbagai gangguan, termasuk dari bencana, agar pemulihan usaha pasca-bencana dapat lebih cepat.
Baca Juga:
Jokowi Prihatin Alat Peringatan Dini Bencana Tidak Dicek Secara Rutin
Anggaran merupakan salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan berbagai program terkait penanggulangan bencana. Saat ini, anggaran untuk respons, tanggap darurat dan rehabilitasi jauh lebih besar dibandingkan anggaran untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Pengurangan risiko bencana merupakan investasi yang dibutuhkan untuk melindungi seluruh masyarakat dan aset-aset pembangunan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan demikian, anggaran PRB perlu ditingkatkan baik pada APBN maupun APBD, melalui berbagai alternatif inovasi pembiayaan kebencanaan lainnya untuk mencapai target pengurangan potensi kehilangan PDB akibat bencana sebesar 0,1 persen di tahun 2024.
Pemerintah juga telah mendorong pengembangan skema inovative disaster financing, antara lain melalui asuransi bencana dan pooling fund. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana telah ditetapkan dan akan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya pada tahun ini agar dapat segera dimanfaatkan.
Selain itu, stimulus ekonomi bagi masyarakat di daerah rawan bencana perlu direncanakan secara baik dengan perspektif untuk membangun ketangguhan, dan kemandirian masyarakat dalam menghadapi bencana. Dalam hal ini, Dana Desa dapat diberdayakan, tidak hanya untuk aspek mitigasi dan penanganan, tetapi juga untuk pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat.
“Kolaborasi dan sinergi semua pemangku kepentingan merupakan kunci dalam penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi pasca-bencana. Pendekatan kewilayahan dalam perencanaan pola penguatan ekonomi juga perlu dilakukan, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi risiko bencana, juga karakteristik sosial masyarakat,” pungkas Airlangga. (Asp)
Baca Juga:
Tragedi Gas Beracun Dieng, Inspirasi Lagu Wajib Bencana Warga +62