Menkes Peringatkan Pembukaan Aktivitas Perkantoran Jangan Gegabah


Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama
MerahPutih.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebut, pembukaan kembali aktivitas perkantoran harus dipersiapkan secara matang. Menurut Terawan, prinsip keamanan dan kenyamanan pekerja harus diutamakan mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Pembukaan kembali aktivitas perkantoran harus dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan keamanan para pekerja (dari penularan COVID-19," ujar Terawan sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (30/7).
Baca Juga
Terungkap, Penyebab Terjadinya Klaster COVID-19 di Perkantoran
Ia menambahkan, prinsip-prinsip pencegahan COVID-19 seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun, juga mutlak harus dilaksanakan oleh pengelola maupun pekerja perkantoran agar tidak terjadi klaster baru penularan.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes Nomor 328 Tahun 2020 yang berisi 23 protokol kesehatan.

Beberapa di antaranya adalah membatasi kontak langsung antar pekerja dengan membatasi jumlah pekerja perkantoran paling banyak 50 persen dan mengoptimalkan WFH dengan penyesuaian hari dan shift pengaturan jam kerja.
Kemudian, memanfaatkan teknologi, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, mewajibkan pekerja menggunakan masker, melakukan skrining suhu tubuh dan melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala dan lain sebagainya.
Terawan menuturkan, aktivitas yang aman di perkantoran memiliki kontribusi besar dalam memutus rantai penularan COVID-19.
"Jumlah pekerja, mobilitas dan interaksi dalam aktivitas pekerja cukup tinggi. Apabila bisa dilakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja yang aman, maka diharapkan dapat memutus rantai penularan," kata Terawan.
Ia menyebut, jangan sampai ini menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
Baca Juga
Cegah COVID-19, KPAI Ingatkan Orang Tua Jaga Ketat Anak-anak Saat Libur Idul Adha
"Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan di perkantoran akibat dari berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi," lanjut dia.
Perlu diketahui, kluster COVID-19 terjadi ketika ada konsentrasi infeksi pada area, waktu dan paparan yang sama. Untuk itu, penyebaran di satu titik tertentu tidak dapat dikatakan kluster ketika kasus yang ditemukan tidak saling berhubungan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
