Menkes Ingin Peserta BPJS Mandiri Tetap Disubsidi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) berfoto bersama usai menghadiri acara puncak Hari Kesehatan Nasional ke-55 di Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (12/11). (ANTARA/Aditya Ramadhan)
Merahputih.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menginginkan peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III tetap disubsidi.
"Kita dorong supaya upaya-upaya membuat BPJS terutama PBPU dan BP kelas tiga bisa terbantu iurannya, itu saja," ujar Terawan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (12/11).
Baca Juga:
Kecewa Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Demokrat Sindir Slogan PDIP 'Partai Wong Cilik'
Hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kabinet yang rencananya diadakan hari ini di Istana bersama Presiden Joko Widodo dan kementerian serta lembaga terkait lainnya.
Namun, Menkes menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan apapun terkait dengan wacana subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas III.
"Jadi belum ada keputusan. Di berita begitu-begitu, mohon doa saja supaya upaya kita berhasil. Kan ini proses koordinasi, proses bagaimana kita berbicara dengan baik sehingga intinya tujuannya bisa tercapai. Artinya, yang selama ini sudah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP," jelas dia.
Sebelumnya, Menkes sempat mengusulkan agar kenaikan iuran bagi peserta PBPU dan BP BPJS Kesehatan kelas III mendapatkan subsidi dari pemerintah. Ia mengaku berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas wacana tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip Antara, sebelumnya juga menegaskan bahwa hingga saat ini aturan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang masih menjadi acuan adalah Perpres 75 Tahun 2019.
Baca Juga:
Ia menerangkan hal yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan membutuhkan proses dan pembahasan lintas sektor kementerian-lembaga, para pakar, dan lain-lain. Pembahasan dilakukan dalam proses yang panjang dan tidak bisa ditetapkan secara tergesa-gesa. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Diresmikan Prabowo dan MBZ, RS Kardiologi Emirates Jadi Pusat Layanan Jantung Jawa Tengah
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan