Mengenal Primata Unik 'Monyet Kedih' Aceh yang Terancam Punah

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Selasa, 28 Maret 2017
Mengenal Primata Unik 'Monyet Kedih' Aceh yang Terancam Punah

Primata unik monyet kedih di hutan Aceh (FOTO/Antara/Ampelsa)

Ukuran:
14
Audio:

Dampak terjadinya perusakan hutan di Sumatera menjadikan habitat alami satwa endemik yang ada di kawasan tersebut terancam punah. Salah satunya adalah endemik primata jenis kedih, atau monyet kedih.

Hewan unik yang satu ini juga memiliki banyak nama seperti lutung rungka, bodat atau kek-kia. Namun menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia nama primata ini umumnya disebut monyet kedih, dalam bahasa latin (presbytis thomasi) atau thomas leaf monkey.

Monyet kedih hidup di kawasan hutan Sumatera bagian utara, yaitu Aceh. Tepatnya di kawasan hutan Aek Nauli sampai Suaka Marga Satwa Rawa Singkil. Selain itu, data penelitian menunjukkan bahwa penyebaran monyet kedih yang paling banyak populasinya berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser terutama di Bahorok dan Ketambe.

Monyet kedih masuk dalam primata yang dilindungi. Secara alami, mereka biasanya hidup berkelompok dengan jumlah sekitar 10 ekor kedih, meliputi satu jantan dan enam betina, ditambah beberapa anak-anaknya. Seperti spesies hewan kebanyakan, spesies jantan selalu melindungi kelompoknya dari ancaman spesies lain atau pun dari intervensi Kedih jantan lain.

Monyet Kedih memiliki perilaku yang unik, salah satunya yaitu suara vokal yang kuat dan tiap-tiap kelompok kedih dapat mengenali anggota kelompok masing-masing dengan suara vokalnya tersebut. Biasanya, pada malam hari sering terdengar suara monyet kedih yang bersaut-sautan guna mengumpulkan para anggotanya setelah mereka menjelajah area hutan.

Dampak terjadinya perusakan hutan di Sumatera menjadikan habitat alami monyet kedih ini mulai terganggu. Jadi, tak heran, jika saat ini beberapa monyet kedih ini terkadang menjelajah untuk mencari makanan sampai ke daerah perkebunan milik penduduk. Bahkan, masyarakat sekitar menganggap monyet kedih sebagai hama perusak.

Sama halnya dengan endemik Sumatera lainnya seperti harimau Sumatera, gajah Sumatera, badak Sumatera, dan orangutan, kedih juga terancam oleh kerusakan habitat. Perusakan hutan untuk penebangan, pulp dan kertas, serta minyak kelapa sawit telah menyebabkan hilangnya populasi kedih sebanyak lebih dari 30 persen dalam 40 tahun terakhir.

Sumatera telah kehilangan hampir 10 persen hutannya dalam delapan tahun terakhir, membahayakan ribuan spesies dan melepaskan simpanan karbon yang besar. Bukan hanya ancaman dari alam saja, manusia sendiri menjadi musuh bagi kelompok monyet Kedih. Namun sekarang ini, IUCN sudah memasukkan spesies presbytis thomasi dalam kategori rentan dan diberi label Red List.

Untuk mengikuti artikel lainnya, baca juga: Yaki, Primata Endemik Hutan Sulawesi yang Doyan Makan Ular

#Teror Monyet Ciliwung #Hutan #Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan Dan Satwa
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Berita Foto
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V
Indonesia
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalbar, 10 kasus di Riau, satu kasus di Jambi, satu kasus di Sumatera Selatan, dan satu kasus di Sumatera Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi
Indonesia
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Daerah yang berpotensi sangat mudah terbakar di sebagian kecil Kabupaten Barito Kuala, sebagian kecil Kabupaten Banjar, sebagian kecil Kabupaten Tapin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025
Indonesia
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam Kawasan TN Tesso Nilo
Saat ini, Kemenhut lebih fokus pada pencegahan dalam rangka pengendalian kebakaran hutan, karena dinilai efektif ketimbang harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pemadaman ketika terjadi kebakaran hutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam  Kawasan TN Tesso Nilo
Indonesia
Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi
Para peserta off road telah membuka jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer dengan cara membabat hutan dan menyeberangi sungai.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Warga Marah Kawasan Perhutanan Sosial Gunung Cikuray Dibuka Jadi Jalur Off Road, Segera Lapor Polisi
Indonesia
Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Komisi IV terus menyaring berbagai masukan melalui forum RDPU yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan organisasi lingkungan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
Revisi UU Kehutanan, DPR Tekankan Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Indonesia
Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem
Dengan kuota 200 orang per hari dan durasi pendakian 2 hari 1 malam, maka seluruh pendaki juga diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Mei 2025
Mendaki Semeru Dibatasi Durasi dan Jumlah Orang Per Hari Buat Perlindungan Ekosistem
Indonesia
DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
Keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pelestariannya untuk generasi mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Mei 2025
DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan
Indonesia
55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar
Penyegelan dalam rangka penyelamatan daerah aliran sungai (DAS).
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Mei 2025
55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar
Bagikan