4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan


Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di agenda Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8) bertekad untuk menyelamatkan kekayaan negara bernilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang kini terdeteksi di tanah air.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengidentifikasi 4,2 juta hektare lahan kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal.
"Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8).
Identifikasi tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pidato kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan jajaran untuk menertibkan kawasan hutan yang ada tambang ilegal di dalamnya.
Baca juga:
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
"Pada pokoknya, memerintahkan kepada Satgas PKH untuk juga segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal," katanya.
Usai mengidentifikasi lahan, Satgas PKH akan melakukan penertiban. Di mana, telah melaksanakan rapat beberapa kali untuk menyusun rencana penertiban.
"Maka, kami putuskan pada tanggal 1 September, kami akan melakukan operasi tersebut,” ujarnya.
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
"Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kami berikan kepada kementerian terkait," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33

Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit

Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta

Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025

Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!

Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan

3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor
