Mengaku Anggota Jaguar Polresta Depok, Pria Ini Ditangkap
Pelaku penipuan (tengah) dan korban mengenakan baju berwarna merah. (MP/Noer Ardiansjah)
Seorang pria bernama Aziz (38), mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan pihak kepolisan. Pasalnya, lelaki bertubuh agak besar itu diduga melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai salah satu anggota Tim Jaguar Depok.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Polresta Depok ketika sedang mengadu mulut dengan korban di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, Minggu (18/6) dini hari.
Korban bernama Aldian Pratama (24), mengaku bahwa pelaku menjanjikan kepada korban helm baru berkualitas terbaik dengan harga di bawah harga jual.
"Dia bilang jual helm bermerk dengan harga Rp300.000. Saya sudah berikan uang. Tapi sudah seminggu hanya memberikan janji. Dia ngaku anggota Jaguar. Karena itu, saya percaya," kata Aldian kepada merahputih.com di lokasi kejadian.
Selain mengaku sebagai anggota Tim Jaguar, kata Aldian, pelaku juga kerap menunjukkan foto-foto senjata api dari telepon genggam pelaku.
"Ada foto yang nunjukin anggota pakai seragam mirip Jaguar, lengkap pakai topeng. Ngakunya, sih, itu dia. Tapi mukanya gak kelihatan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani mengatakan bahwa saat ini pelaku tengah dimintai keterangan atas pengakuannya sebagai bagian dari Tim Jaguar.
Ia juga mengatakan, jika memang pelaku hanya mendompleng nama Tim Jaguar untuk melakukan penipuan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Kami akan menindak tegas karena merusak citra kepolisian. Unsur penggelapan sudah memenuhi karena pelaku sudah menerima uang dari korban dan menjanjikan helm. Namun, hanya sekadar janji belaka," kata AKBP Faizal.
Untuk menghindari penipuan serupa, AKBP Faizal mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan iming-iming apa pun, terlebih mengatasnamakan anggota kepolisian.
"Tim Jaguar tidak pernah bergerak sendiri-sendiri. Setiap tugas selalu bersama tim dan selalu memakai atribut lengkap," ucapnya.
Untuk tindakan selanjutnya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan 374 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Bagikan
Berita Terkait
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring
Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban