Mengaku Anggota Jaguar Polresta Depok, Pria Ini Ditangkap


Pelaku penipuan (tengah) dan korban mengenakan baju berwarna merah. (MP/Noer Ardiansjah)
Seorang pria bernama Aziz (38), mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan pihak kepolisan. Pasalnya, lelaki bertubuh agak besar itu diduga melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai salah satu anggota Tim Jaguar Depok.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Polresta Depok ketika sedang mengadu mulut dengan korban di bawah fly over Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, Minggu (18/6) dini hari.
Korban bernama Aldian Pratama (24), mengaku bahwa pelaku menjanjikan kepada korban helm baru berkualitas terbaik dengan harga di bawah harga jual.
"Dia bilang jual helm bermerk dengan harga Rp300.000. Saya sudah berikan uang. Tapi sudah seminggu hanya memberikan janji. Dia ngaku anggota Jaguar. Karena itu, saya percaya," kata Aldian kepada merahputih.com di lokasi kejadian.
Selain mengaku sebagai anggota Tim Jaguar, kata Aldian, pelaku juga kerap menunjukkan foto-foto senjata api dari telepon genggam pelaku.
"Ada foto yang nunjukin anggota pakai seragam mirip Jaguar, lengkap pakai topeng. Ngakunya, sih, itu dia. Tapi mukanya gak kelihatan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani mengatakan bahwa saat ini pelaku tengah dimintai keterangan atas pengakuannya sebagai bagian dari Tim Jaguar.
Ia juga mengatakan, jika memang pelaku hanya mendompleng nama Tim Jaguar untuk melakukan penipuan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Kami akan menindak tegas karena merusak citra kepolisian. Unsur penggelapan sudah memenuhi karena pelaku sudah menerima uang dari korban dan menjanjikan helm. Namun, hanya sekadar janji belaka," kata AKBP Faizal.
Untuk menghindari penipuan serupa, AKBP Faizal mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan iming-iming apa pun, terlebih mengatasnamakan anggota kepolisian.
"Tim Jaguar tidak pernah bergerak sendiri-sendiri. Setiap tugas selalu bersama tim dan selalu memakai atribut lengkap," ucapnya.
Untuk tindakan selanjutnya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan 374 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Bagikan
Berita Terkait
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri

30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring

Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban

Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar

Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta

Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina

Penipuan Jual-Beli Kendaraan Murah, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
