Mendikdasmen Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah yang Dihapus Era Nadiem Makarim


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Sean Filo Muhamad
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan mengeluarkan aturan baru untuk mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah yang sebelumnya sempat diganti menjadi pendamping.
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Abdul Mu'ti, kepada media, di Jakarta, Rabu (25/6)
Mendikdasmen beralasan perubahan dilakukan karena berdasar hasil kajian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan formasi jabatan fungsional tersebut tidak bisa digantikan.
Baca juga:
Abdul Mu'ti Mulai Kenalkan Metode Belajar Matematika Untuk PAUD
"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," ujarnya, dikutip Antara
Namun, Mendikdasmen belum mau detail isi aturan baru terkait pengaktifaan kembali jabatan fungsional pengawas sekolah. Dia meminta publik sabar sampai aturannya resmi diterbitkan
"Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," tandas Abdul Mu'ti.
Baca juga:
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim ‘Diproses’ Kejaksaan Agung
Untuk diketahui, penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2019. IGI beralasan penghapusan bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi persoalan kekurangan guru. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mendikdasmen Usul MBG Dikelola Mandiri Dapur Sekolah, Guru Bantu-Bantu dapat Bayaran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, IndoStrategi Beberkan Pemeringkatan Kinerja para Menteri

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama

Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman

Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan

Siswa Sekolah di Jaktim Keluhkan Menu MBG Bau, Dewan PSI Minta SPPG Dievaluasi
