Mendikdasmen Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah yang Dihapus Era Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Sean Filo Muhamad
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan mengeluarkan aturan baru untuk mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah yang sebelumnya sempat diganti menjadi pendamping.
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Abdul Mu'ti, kepada media, di Jakarta, Rabu (25/6)
Mendikdasmen beralasan perubahan dilakukan karena berdasar hasil kajian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan formasi jabatan fungsional tersebut tidak bisa digantikan.
Baca juga:
Abdul Mu'ti Mulai Kenalkan Metode Belajar Matematika Untuk PAUD
"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," ujarnya, dikutip Antara
Namun, Mendikdasmen belum mau detail isi aturan baru terkait pengaktifaan kembali jabatan fungsional pengawas sekolah. Dia meminta publik sabar sampai aturannya resmi diterbitkan
"Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," tandas Abdul Mu'ti.
Baca juga:
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim ‘Diproses’ Kejaksaan Agung
Untuk diketahui, penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2019. IGI beralasan penghapusan bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi persoalan kekurangan guru. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
22 Korban Terluka, Sopir Pengantar MBG Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi
Pascainsiden Mobil SPPG, SDN 01 Kalibaru Terapkan PJJ untuk Sementara
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru, BGN Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Aturan Antiperundungan di Sekolah Terbit Tahun Depan, Peran Guru dan BK bakal Dimaksimalkan untuk Pencegahan
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud