Mendikdasmen Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah yang Dihapus Era Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Sean Filo Muhamad
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan mengeluarkan aturan baru untuk mengembalikan formasi jabatan fungsional pengawas sekolah yang sebelumnya sempat diganti menjadi pendamping.
"Nanti akan ada peraturan baru menyangkut pengawas sekolah yang selama ini namanya diganti jadi pendamping. Nanti kami kembalikan namanya menjadi pengawas," kata Abdul Mu'ti, kepada media, di Jakarta, Rabu (25/6)
Mendikdasmen beralasan perubahan dilakukan karena berdasar hasil kajian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah menyimpulkan formasi jabatan fungsional tersebut tidak bisa digantikan.
Baca juga:
Abdul Mu'ti Mulai Kenalkan Metode Belajar Matematika Untuk PAUD
"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping, sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," ujarnya, dikutip Antara
Namun, Mendikdasmen belum mau detail isi aturan baru terkait pengaktifaan kembali jabatan fungsional pengawas sekolah. Dia meminta publik sabar sampai aturannya resmi diterbitkan
"Ini baru bocoran umum saja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," tandas Abdul Mu'ti.
Baca juga:
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim ‘Diproses’ Kejaksaan Agung
Untuk diketahui, penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2019. IGI beralasan penghapusan bisa menjadi solusi sementara untuk mengatasi persoalan kekurangan guru. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Angin Kencang Terjang Cilincing, 51 Rumah dan 1 Sekolah Rusak
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah, Siswa Wajib Nyanyi ‘Rukun Sama Teman’ dan Ucapkan ‘Ikrar Pelajar’
Upacara Bendera di Sekolah Wajib Dilakukan Setiap Hari Senin, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta