Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah, Siswa Wajib Nyanyi ‘Rukun Sama Teman’ dan Ucapkan ‘Ikrar Pelajar’

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Aturan Baru Upacara Bendera di Sekolah, Siswa Wajib Nyanyi ‘Rukun Sama Teman’ dan Ucapkan ‘Ikrar Pelajar’

Pemasangan bendera Merah Putih.(foto: kemendikdasmen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, melainkan sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, dikutip Senin (26/1).

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 ditegaskan bahwa seluruh sekolah diinstruksikan untuk melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin. Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

Baca juga:

Upacara Bendera di Sekolah Wajib Dilakukan Setiap Hari Senin, Kini Ada Ikrar Pelajar Indonesia



Surat edaran ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia.

Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai Indonesia. Nilai-nilai tersebut mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu Rukun Sama Teman yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta regulasi terkait dengan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.(knu)

Baca juga:

HUT Ke-80 RI Jatuh pada Akhir Pekan, Apakah Sekolah Wajib Menggelar Upacara Bendera?




#Kemendikdasmen #Abdul Mu’ti #Upacara Bendera
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
923 Sekolah di NTT Terpaksa Belajar dari Rumah Imbas Gempa Bumi
Kemendikdasmen telah menerbitkan panduan pembelajaran dalam situasi darurat.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
923 Sekolah di NTT Terpaksa Belajar dari Rumah Imbas Gempa Bumi
Lifestyle
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 dibuka 20-24 Agustus. Simak syarat, dokumen, jenjang S1/D4, S2, S3, hingga cara daftar secara online.
ImanK - Kamis, 20 Agustus 2026
Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar
Indonesia
Sekolah Nasional Terintegrasi, Wujud Visi Prabowo Hadirkan Pendidikan Berkualitas untuk SDM Unggul
Angkatan pertama SNT tersebar di 17 lokasi di berbagai wilayah. Tak hanya di Bogor, tapi juga meliputi Subulussalam, Aceh hingga Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Sekolah Nasional Terintegrasi, Wujud Visi Prabowo Hadirkan Pendidikan Berkualitas untuk SDM Unggul
Indonesia
Pemerintah Kirim 5,54 Juta Eksemplar Buku Bacaan Bermutu ke 24.609 Sekolah
Abdul Mu'ti juga menjelaskan pemerintah saat ini menjalankan tiga kebijakan literasi yang saling terintegrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Pemerintah Kirim 5,54 Juta Eksemplar Buku Bacaan Bermutu ke 24.609 Sekolah
Indonesia
Jangan Lewatkan! 40 Siswa Lolos Sekolah Nasional Terintegrasi Diumumkan 3 Agustus
alon murid baru SNT adalah mereka yang memiliki kemampuan di atas rata-rata dari berbagai kecamatan yang masuk dalam kabupaten/kota penyelenggara SNT
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Jangan Lewatkan! 40 Siswa Lolos Sekolah Nasional Terintegrasi Diumumkan 3 Agustus
Indonesia
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan gawai masih boleh digunakan di sekolah sesuai SE 18/2026, namun harus diatur jelas. Orangtua diminta terapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, screen break.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Indonesia
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Kemendikdasmen meminta orang tua menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) untuk membatasi penggunaan gawai siswa. Kebijakan ini diharapkan membentuk budaya digital sehat.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Indonesia
Batasi Gawai di Sekolah, Mendikdasmen Ingin Kosentrasi Belajar di Kelas Tidak Terganggu
Rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Batasi Gawai di Sekolah, Mendikdasmen Ingin Kosentrasi Belajar di Kelas Tidak Terganggu
Indonesia
Deep Learning Bakal Diterapkam di Semua Mata Pelajaran
AI dapat berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri di sekolah sekaligus alat bantu untuk mendukung penerapan pembelajaran mendalam di berbagai mata pelajaran.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Deep Learning Bakal Diterapkam di Semua Mata Pelajaran
Indonesia
Mendikdasmen: MBG Tak Diberikan ke Semua Siswa, Hanya untuk yang Membutuhkan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut Program Makan Bergizi Gratis tidak diberikan kepada semua siswa. Skema pelaksanaan masih disusun bersama Badan Gizi Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Mendikdasmen: MBG Tak Diberikan ke Semua Siswa, Hanya untuk yang Membutuhkan
Bagikan