Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Dearah Pecat Pegawai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 September 2022
Mendagri Izinkan Penjabat Kepala Dearah Pecat Pegawai

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah Dalam Aspek Kepegawaian Daerah.

Dalam Surat Edaran itu, Mendagri mengizinkan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota melakukan mutasi atau memberhentikan pegawai tanpa perlu izin menteri dalam negeri.

Baca Juga:

Mendagri Mulai Bahas Penjabat Gubernur DKI Bulan Depan

"Iya benar," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/9).

Surat Edaran itu dikeluarkan dan ditandatangani Mendagri Tito pada 14 September 2022. Adapun, berikut bunyi poin empat Surat Edaran yang mengizinkan Pj kepala daerah melalui mutasi:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas. (Pon)

Baca Juga:

Wapres Godok Usulan Nama Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru Papua

#Mendagri #Tito Karnavian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Mendagri Janji Tidak Ada PPPK Yang Dirumahkan, 3 Skema Anggaran Disiapkan
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Syarat Mendagri Jika Daerah Ingin Dapat Dana Buat Bayar Pegawai
Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Tambahan dana tersebut terdiri atas Rp 1,65 triliun untuk Aceh; Rp 6,35 triliun untuk Sumatra Utara; dan Rp 2,63 triliun untuk Sumatra Barat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dapat Tambahan TKD
Indonesia
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Mendagri memaparkan bahwa sektor transportasi menjadi penyumbang inflasi bulanan tertinggi pada periode ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Kepala Daerah Diperintahkan Antisipasi Gejolak Ekonomi Akibat Geopolitik Global
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Bagikan