Mendagri Mulai Bahas Penjabat Gubernur DKI Bulan Depan
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022. Kementerian Dalam Negeri akan mulai membahas penjabat kepala daerah pengganti Anies pada September 2022 mendatang.
"Ini (masa jabatan Anies berakhir) kan Oktober, Oktober-nya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," ujar Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Baca Juga:
Anies Hormati Agenda DPRD Gelar Rapat Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI
Tito mengatakan, hingga saat ini belum ada nama calon pengganti Anies Baswedan di DKI Jakarta.
Selain harus meminta masukan DPRD DKI, Kemendagri juga masih fokus menggodok nama penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada September 2022.
"Yang bulan Agustus, kami kerjakan di bulan Juli. Yang bulan September ini, kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September," ujarnya.
Baca Juga:
Pertemuan Anies dengan Wali Kota Rotterdam Bahas Inflasi dan Persoalan Pangan
Lebih lanjut, Tito menerangkan kriteria pengganti Anies ketentuannya sudah jelas, yakni diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pimpinan tinggi madya atau eselon 1.
"Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara, undang-undang mengatakan seperti itu. Jadi, kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya artinya eselon 1," imbuhnya.
Namun, mantan Kapolri ini enggan menjawab secara detail soal keharusan penjabat kepala daerah untuk melanjutkan program-program Anies Baswedan di DKI Jakarta.
"Itu nanti kita bicara, baru nanti kita bicara September," tutup Tito. (Pon)
Baca Juga:
Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen