Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta tegaskan akan mencabut peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Tapi yang jelas bahwa itu (Pergub No 207 Tahun 2016) akan dicabut," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Berkali-kali Salah Ucapkan Sumpah Jabatan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan, mestinya Pergub 207/2016 itu sudah dicabut atau tidak berlaku lagi.
Oleh karena itu, Anies berniat untuk menelusuri penyebab Pergub buatan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini belum juga dicabut.
Sebab sejauh ini pihaknya telah mengajukan pergub tersebut untuk dicabut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Makanya saya kemarin bilang harusnya sudah (dicabut). Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," urai Anies.
Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menuturkan, bahwasanya rencana pencabutan pergub yang mengizinkan penggusuran paksa ini sudah didiskusikam dari jauh-jauh hari.
"Nanti coba saya cek ya tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran," ungkapnya.
Baca Juga:
9 Capres Hasil Rakernas PAN, Ada Zulhas, Puan, Anies hingga Erick Thohir
Sebelumnya, perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengaku belum bisa merasa lega dengan janji Anies mencabut pergub tersebut. Sebab, saat ini pergub penggusuran paksa itu belum resmi dicabut.
"Menanggapi statement dari gubernur kalau memastikan pergub ini akan dicabut, tentu ini adalah tindakan yang seharusnya sudah dilakukan oleh bapak Anies. Tapi, kita juga enggak bisa dalam artian langsung senang dulu, karena pergubnya belum dicabut," ujar Jihan, Jumat (26/8).
Jihan menuturkan, warga terdampak penggusuran ini masih membutuhkan komitmen Anies untuk bisa memastikan Pergub 207/2016 benar-benar tidak lagi berlaku. Mengingat, sampai saat ini draf pergub baru yang mencabut pergub penggusuran ini masih akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses harmonisasi.
"Yang kita butuhkan adalah bagaimana komitmen atau keseriusan dari Anies selaku Gubernur DKI ataupun pihak Pemprov untuk benar-benar mengawal prosesnya. Entah dengan melakukan upaya upaya ke Mendagri dan sebagainya supaya pergub ini benar benar dicabut," papar dia. (Asp)
Baca Juga:
PAN Beberkan Nama-nama Capres Favorit, Ada Anies hingga Khofifah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Tambah 14 Bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono: Agar Warga Tak Gunakan Mobil Pribadi

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Pramono: Persija Harus Juara Super League
